Kasus Dana Gereja Aek Nabara Temui Solusi, Rp 28 Miliar Siap Dikembalikan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Kasus dugaan penggelapan dana umat sebesar Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Dana tersebut dipastikan akan dikembalikan secara penuh setelah melalui proses panjang.

Kesepakatan ini tercapai dalam pertemuan antara Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Suster Natalia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah serta semua pihak yang telah membantu penyelesaian kasus ini.

Ia berharap pengembalian dana berjalan lancar sehingga umat dapat segera menerima hak mereka dan bersukacita.

Direktur Utama BNI memastikan pengembalian dana akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan mulai direalisasikan paling cepat 22 April 2026. Ia menegaskan dana akan dikembalikan secara penuh sesuai dengan jumlah yang dilaporkan pihak gereja.

Sebelumnya, pihak gereja melalui kuasa hukumnya juga mengapresiasi komitmen BNI dan berharap proses pengembalian dapat terealisasi dalam waktu sekitar sepekan.

Kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap deposito yang tidak kunjung cair sejak Desember 2025. Belakangan terungkap bahwa dana tersebut diduga terkait deposito fiktif yang melibatkan oknum eks pejabat bank.

Kini, dengan adanya komitmen pengembalian penuh, jemaat menanti realisasi pencairan dana tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here