“Bola” di Tangan Jokowi

Setelah gelombang unjukrasa mahasiswa di berbagai penjuru tanah air, 23 dan 24 Sept., akhirnya Presiden Joko Widodo bersedia mempertimbangkan penundaan revisi UU KPK yang dibahas diam-diam dan kemudian disahkan secara terburu-buru oleh DPR (17/9)

PRESIDEN Jokowi perlu bergegas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah di tengah gelombang aksi mahasiswa yang digelar di sejumlah kota 23 dan 24 September lalu, akhirnya ia membuka peluang menunda revisi UU KPK.

Perppu menjadi yang paling memungkinkan dari tiga opsi terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang terlanjur disahkan terburu-buru oleh DPR, 17 September lalu selain Legislative Review dan Judicial Review oleh MK.

Peneliti Senior LIPI, Mochtar Pabottinggi, satu diantara lebih 40 tokoh masyarakat yang dimintai sarannya oleh Presiden Jokowi (Kamis malam, 27/9) juga menilai penerbitan Perppu UU KPK bisa mengobati kekecewaan publik .

Sebelumnya, publik yang menolak revisi UU KPK karena sejumlah pasal-pasalnya dianggap melucuti atau melemahkan KPK, frustrasi dan kecewa berat setelah Presiden Jokowi ternyata mengamini saja usul DPR yang lalu dalam hitungan hari langsung mengesahkannya (17/9).

Untung, unjukrasa serentak dan masif yang digelar mahasiswa di sejumlah kota Senin dan Selasa (23 dan 24 Sept.) membuat Jokowi membuka mata dan akhirnya membuka peluang untuk menimbang-nimbang dan mengalkulasi penundaan (pembatalan-red) UU KPK itu.

Pembahasan UU KPK di akhir masa bakti DPR 2014 – 2019 (30/9) menurut mantan Ketua MK Mahfud MD, terkesan “nguber setoran” karena walau masuk Prolegnas jangka menengah 2014 – 2019, ditolak presiden dalam prolegnas tahunan ((2015, 2016 dan 2017) sesuai desakan publik.

Secara prosedural, pembahasan revisi UU KPK juga dinilai cacat hukum, mengingat pembahasan RUU atau revisi UU di luar prolegnas hanya dimungkinkan dalam keadaan mendesak, dalam bentuk Perppu, situasi darurat (bencana, perang) atau ada ratifikasi perjanjian dengan negara lain.

Sejumlah pihak yang menolak revisi UU KPK seperti Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, Perppu adalah satu-satunya opsi untuk meredam gelombang protes publik.

Sedangkan dosen Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti berpendapat, wajar saja jika presiden mengalkulasi dulu sebelum menetapkan penundaan revisi UU KPK agar ia tidak berhadap-hadapan secara frontal dengan DPR nantinya.

Menurut dia, pasal-pasal yang kontroversial dalam revisi UU KPK seperti pembentukan Dewan pengawas bisa saja dipertimbangkan masuk Perppu sepanjang tidak masuk ranah pro-justisia, hanya sebatas pengawasan dan persoalan etik.

Korban Jiwa
Namun disayangkan, unjukrasa yang digalang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di berbagai kota berakhir ricuh seperti terjadi di ibu kota, Makasar dan Medan, khususnya di Kendari yang menewaskan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi akibat peluru nyasar dan Jusuf Kardawi akibat pukulan benda tumpul.

Menhankam Wiranto juga mewanti-wanti pada masyarakat agar waspada terhadap gelombang unjuk rasa berikutnya yang digalang dari berbagai unsur seperti buruh, pelajar, kelompok Islam garis keras, bahkan juga kelompok suporter sepak bola dengan agenda tertentu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meluapkan emosi kegembiraanya atas pernyataan presiden yang membuka peluang menunda revisi UU KPK, karena mungkin tidak dibayangkannya, presiden akhirnya mendengarkan suara publik ketimbang mengamini saja sikap DPR.

“Jujur saja, menyaksikan pernyataan (presiden di TV), ternyata benar kata banyak orang bahwa Jokowi adalah presiden paling keren dalam sejarah NKRI, “ pujinya.

Saut juga meyakini, perubahan sikap presiden sehingga akhirnya bersedia mempertimbangkan penundaan revisi UU KPK, tidak bisa dipugkiri berkat tuntutan mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat.

Sementara Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang sebelumnya ngotot mendorong revisi UU KPK karena menganggapnya sebagai upaya memperkuat KPK mulai melunak dan ingin membuka dialog dengan mahasiswa.

Begitu pula Andre Rosiadi dari F- Partai Gerindra yang biasanya bersuaka keras terhadap Jokowi dan pemerintah, menilai gerakan mahasiswa murni, walau diakuinya muncul para penumpang gelap yang ikut mendompleng.

Sebelum para pendompleng dengan agenda sendiri seperti untuk membatalkan pelantikan Jokowi pada masa jabatan presiden ke-2 (20 Okt.) beraksi, bahkan ada yang berniat mendirikan negara khilafah untuk menggantikan NKRI, presiden harus bergegas menerbitkan Perppu KPK.

Ayo Pak Jokowi, jangan ragu-ragu lagi. terbitkan segera Perppu, Rakyat menunggu!

Advertisement