Borgol untuk Koruptor

Tersangka korupsi proyek Islamic Centre, Bupati Purbalingga H. Tasdi di berbagai kesempatan mengacungkan salam metal. Sikap percaya diri, merasa tidak berdosa, mungkin malah bangga para tahanan kasus korupsi menjadi salah satu alasan pemborgolan mereka jika berada di luar rutan.

TAHANAN kasus rasuah, paling tidak sudah tidak bisa lagi melambai-lambaikan tangannya bak selebriti yang dielu-elukan para penggemarnya, cengengesan atau sekedar berpose di depan sorotan kamera awak media.

Terhitung mulai, Rabu (2/1), KPK memberlakukan pengenaan borgol bagi para tahanan kasus korupsi saat keluar dari rutan untuk berbagai keperluan seperti mengikuti persidangan atau berobat.

Pemborgolan tahanan kasus korupsi juga mengacu pada peraturan KPK No. 01 tahun 2012 yang sudah diberlakukan bagi tahanan kasus-kasus tindak pidana umum dengan tujuan untuk memberikan sanksi sosial bagi mereka.

Pemberlakuan pemasangan borgol bagi tahanan kasus korupsi juga sesuai masukan masyarakat yang geram menyaksikan tahanan KPK, seolah-olah tanpa rasa berdosa, bahkan jangan-jangan malah “bangga” dengan predikat sebagai pesakitan KPK yang disandangnya.

Bupati Purbalingga Tasdi, misalnya, tampil “PD abis”, mengacungkan salam metal di depan wartawan yang mengerumuninya saat dibawa ke pengadilan tipikor, Semarang Juni 2018, setelah ia terkena OTT KPK karena terlibat penerimaan rasuah dari rekanan proyek pembangunan Islamic Centre tahap II.

Jubir KPK Febri Diansyah menyebutkan, aturan pemborgolan bagi tahanan kasus korupsi saat hendak dan setelah menjalani pemeriksaan atau pada saat ke luar rutan untuk mengikuti sidang atau keperluan lain dengan izin resmi (berobat atau melayat anggota keluarga).

Hal lain menurut Febri, selain aspek keamanan dan untuk tidak membedakan perlakuan dengan tahanan kasus lainnya, pemborgolan bagi tahanan kasus korupsi juga mengandung aspek edukasi publik.

Penggunaan borgol diatur dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-005/A/JA/03/2013 tentang pengawalan dan pengamanan tahanan, begitu pula di kepolisian mengacu pada Pasal 20 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri No. 10/2009, namun kedua instansi sejauh ini belum memberlakukan bagi tahanan tindak pidana khusus.

Praktek korupsi semakin marak walau tidak henti-hentinya KPK melancarkan OTT. Bahkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, jika KPK memiliki jumlah SDM yang cukup, ia yakin, lembaga yang dipimpinnya bakal mampu mencokok para tersangka korupsi tiap hari.

Selain sudah “putus urat malunya”, lebih buruk lagi, kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra, para pejabat publik pelaku korupsi sudah tidak memiliki empati dan etika lagi.

Pernyataan Azyumardi tersebut mengacu pada kasus korupsi yang dilakukan delapan tersangka terkait proyek penyediaan air minum bagi wilayah bencana di Palu dan Donggala baru –baru ini.

“Program yang sebenarnya ditujukan bagi kebutuhan dasar warga, bahkan untuk korban bencana, dijarah untuk kepentingan pribadi atau korporasi, “ ujar Azyumardi.

Sejak KPK berkiprah pada 2004, sudah 205 anggota DPR dan DPRD yang terpidana dlam kasus penerimaan rasuah, sedangkan pada periode Januari sampai Mei 2008 saja tercatat 61 anggota DPR dan DPRD 29 kepala daerah dari wakil bupati sampai gubernur) yang dicokok OTT KPK.

Dari kalangan birokrasi, sejak 2004 sampai 2017 tercatat 175 pejabat Eselon I sam pai III yang terlibat pusaran kasus korupsi, 25 kepala lembaga dan kementerian serta 17 hakim. Bahkan Ketua MK Akil Mochtar dan Hakim Agung Patrialis Akbar juga termasuk diantara jajaran koruptor.

Tugas berat menghadang bagi presiden terpilih pada pilpres 17 April nanti untuk
membersihkan praktek korupsi yang sudah menggerogoti segenap sendi-sendi kehidupan di negeri ini.

Advertisement