
JAKARTA, (KBKNEWS) – JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya tampil di publik dan buka suara terkait isu tentang dirinya dan sejumlah kasus megakorupsi yang dtanganinyha akhir ini.
Nama Febrie disorot media dan publik setelah prajurit TNI ditugaskan untuk berjaga di kediamannya, bersamaan dengan aksi Kotras Tipikor, Polri menggeledah caffe de’Clan di tim kawasan Cipete, ‘money changer’ di Jaksel, dan rumah mewah di Sentul City, Bogor yang diduga miliknya. Semuanya ada 12 lokasi yang digeledah, Rabu (8/7).
Penggeledahan ke-12 lokasi yang diduga menjadi lokasi pencucian uang hasil tiga kasus megakorupsi itu dilakukan oleh Kotas Tipikor Polri bersama dengan POlda Metro Jaya.
Di tujuh koper dalam brankas besar yang ada di rumah itu, polisi menemukan 74 kg emas batangan, uang sebanyak 4.767.300 dollar AS, dan 14.083.800 dollar Singapira dan lembaran rupiah Rp100 juta. Jika ditotal, semua Rp476 miliyar.
Sementara di Cafe de’Clan ditemukan mta uang 3.130.000 dollar AS, 889.965 dollar Singapura dan rupiah sebanyak Rp259.159.000. total Rp60 milyar, sedangkan di money chager ditemukan belasan mata uag asing bernilai Rp7,2 milyar.
Peryataan Febrie
Sementara dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7), Febrie menyampaikan enam hal berkaitan dengan tugasnya sebagai Jampidsus.
“Pertama, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti ini tetap berjalan,” ujarnya.
Kedua, Febrie menegaskan komitmen Kejagung dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Untuk itu dukungan dan kepercayaan publik menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum dapat berjalanefektif, independen, dan berkesinambungan,” ujarnya.
Febrie juga meminta masyarakat untuk bijaksana dalam menyikapi setiap informasi yang ada saat ini.
“Kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum memicu perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar,” ujar Febrie.
Febrie juga meminta rekan-rekan pers untuk mencegah agar opini di masyarakat tidak salah dengan mengonfirmasi hal-hal di bawah ini.
Pertama, ia memastikan, seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada segenap jajaran Kejagung melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, tetap berjalan
“Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP berjalan dengan cepat dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan, ” tuturnya.
Harus diuji, kebenaran materiil dan formil
Terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur, menurut dia, harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil, yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri.
Kejaksaan Agung, lanjutnya, saat ini sedang fokus menuntaskan penanganan perkara menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat, serta tentunya mendukung program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan Presiden, misalnya penyelamatan SDA.
“Kita sedang menangani beberapa perkara, baik yang sudah terbuka ke publik maupun yang tertutup, yaitu tata kelola pertambangan. Kita ingin semua dapat dikelola dengan baik, dengan kepentingan sebesar-besarnya untuk negara, ” tandasnya.
Mengacu pada Pasal 21 Perpres Nomor 15 Tahun 2024, Jampidsus bertugas menangani perkara tindak pidana khusus yang menjadi kewenangan Kejagung.
Cakupan tugas tersebut antara lain meliputi penanganan perkara korupsi serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Kewenangan Jampidsus mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, hingga pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Jampidsus juga memiliki wewenang mengajukan upaya hukum, melakukan eksaminasi terhadap surat dakwaan maupun putusan pengadilan, serta mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12 kasus megakorupsi yang ditangani Jampidsus
Pertama, Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk (Periode 2015–2022) dengan kerugian keuangan negara Rp300 tiliun dan berdampak kepada perekonomian negara dan juga kerusakan lingkungan.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis divonis hukuman enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidi enam enam bulan kurungan.
Kedua, Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Tahun 2018–2023) dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 285,017 triliun.
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Ketiga, Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Periode 2012–2019)
Kerugian keuangan negara senilai Rp 22,788 triliun. Dalam kasus ini, Majelis hakim
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Teddy Tjokrosapoetro, terdakwa kasus korupsi di PT Asabri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang.
Dirut PT Rimo International Lestari dihukum 12 tahun penjara dan terbukti dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ke-4, Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Periode 2008–2018)
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
ke-5, Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya dengan kerugian keuangan negara Rp 6,047 triliun.
Penyidik juga melakukan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 12,312 triliun.
Ke-6, Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit PT Duta Palma Group di Kab. Indragiri Hulu dengan kerugian negara Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.
Ke-7 Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia, dengan kerugian negara 609,81 juta dollar AS atau setara Rp 8,819 triliun.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.
Ke-8 Penggadaan BTS 4G Kominfo (Tahun 2020–2022), dengan kerugian keuangan negara Rp 8,032 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Eks Menkominfo itu dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Ke-9 korupsi Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya dengan kerugian keuangan negara Rp 1,06 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 18,89 triliun.
Ke-10 Korupsi Importasi Tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai (Tahun 2018–2020) dengan kerugian keuangan negara Rp183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 triliun.
Ke-11 Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud- ristek (Tahun 2019-2022)
Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara.
Nadiem Makarim juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809,59 milyar subsider lima tahun penjara dan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.
Hal yang memberatkan, Nadiem dinilai melakukan perbuatan yang terencana, terstruktur, dan sistematis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ke-12 Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Pada Badan Gizi Nasional (Tahun 2025–2026).
Kejagung telah menetapkan tujug tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG termasuk Ketua BGN Dadan Hindayana, dan dua Wakil Ketua Sonny Sonjaya dan Lodewijk Pusung.
“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020-2026. Dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Rp 131,5 triliun, ” tutur Febrie.
Febrie menjelaskan, pada tahun 2020, pihaknya menyelamatkan uang negara sebesar Rp 8,3 triliun. Di tahun 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, di tahun 2022 Rp 6,3 triliun, tahun 2023 Rp 24,4 triliun.
Tentu, pihak yang ditugaskan pemerintah mengamankan uang negara dari hasil korupsi tidak begiu saja dengan leluasa menilapnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Yang jelas, agaknya bakal banyak pejabat yag terseret kasus Febrie nantinya, dan rakyat berharap ini waktunya momen emas bagi pemerintah untuk bersih-bersih. Jika tidak, kapan lagi? (kompa.com/ns)




