
SISTEM nilai itu berubah sesuai dengan perkembangan jaman. Sesuatu yang awalnya dianggap aneh, lama-lama menjadi biasa. Begitu juga soal korupsi. Dulu orang malu dipenjara karena korupsi, kini sudah hal biasa. Dikasih rompi oranye pun sang koruptor masih bisa ketawa-ketiwi. KPK pun jadi pusing dibuatnya. Maka sejak 2 Januari 2019 lalu, semua tersangka korupsi wajib diborgol tangannya saat diperiksa maupun disidangkan. Semoga saja ada efek jera bagi para si muka tembok dan rai gedeg ini.
Hadits Nabi mengatakan, alkhaya’u minal iman (malu adalah bagian dari iman). Paralel dengan itu, orang Jawa juga punya ungkapan: wong urip iku taline isin (manusia hidup diikat atau dikendalikan oleh rasa malu). Karena ada rasa malu, orang jadi punya rem saat hendak berbuat.
Tapi sesuai dengan perkembangan jaman, sistem nilai lambat laun bisa berubah. Kadar malu orang pun juga bergesar, baik secara personal maupun secara umum (masyarakat). Misalkan saja, sampai tahun 1980-an kalangan gadis merasa malu memakai jilbab, kecuali murid-murid sekolah agama Islam. Tapi sekarang justru malu jika tak memakai jilbab. Meskipun banyak juga, pakai jilbab karena untuk menutupi uban atau keriting rambutnya.
Begitu juga minuman air putih. Tahun 1970-an, bertamu disuguh air putih belaka, disebut “air dukun” dan tidak menghargai tamu. “Kebangetan, ada tamu jauh-jauh datang, kok hanya disuguh air putih,” begitu kata orang waktu itu, Tapi mulai tahun 1980-an, ketika minuman air mineral mulai ngetrend, di rumah menyediakan dispenser dengan air mineral merupakan kebanggaan.
Paling celaka, soal korupsi rupanya demikian pula. Di awal-awal berdirinya KPK, orang ditangkap KPK, menjadi malu dibuatnya. Tapi makin ke sini, ditangkap KPK masih bisa ketawa-ketiwi. KPK pun lalu memberi baju rompi warna oranye, dengan maksud mereka malu dan orang jera untuk menyalahgunakan uang negara.
Tapi ternyata, karena makin sering pejabat dan politisi ditangkap KPK, orang tak lagi malu diberi rompi oranye. Bahkan mereka masih bisa cengesan, melambai-lambaikan tangan pada pendukungnya. Ketika ditanya pers, selalu mengatakan, “Saya didzolimi.”
Karena kadar kemaluan, eh….maksudnya rasa malu, semakin menurun, politisi-pejabat korupsi semakin berani. Dari tahun 2004 hingga 2018, tercatat 220 politisi DPR dan DPRD dikandangi KPK. Khusus untuk Kepala Daerah, sekitar 105 orang, baik itu walikota, bupati maupun gubernur. Maklum, hampir setiap minggu ada OTT. Bahkan Ketua KPK pernah “sesumbar”, jika SDM-nya cukup, bisa tiap hari ada OTT.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun pusing dibuatnya. Kalau pusing kepala biasa, bisa minta bodreks ke mantan Wagub Jabar, Dede Jusuf. Lha kalau pusing memikirkan koruptor ndableg? Apa harus meniru negara Arab Saudi sana, pencuri dipotong tangannya. Atau meniru RRT, koruptor ditembak mati? Dijamin KPK bakal diprotes aktivis HAM dengan alasan klasiknya, menghukum mati koruptor takkan menyelesaikan masalah.
Kini KPK pun mencoba resep baru. Untuk memberi efek jera, mulai 2 Januari lalu setiap tersangka KPK untuk persidangan maupun pemeriksaan harus diborgol. Mereka sengaja dipermalukan di depan publik karena dikandung maksud agar mereka malu dan kemudian bisa bikin efek jera para praktisi korupsi yang belum terungkap. “Stop korupsi deh, ketimbang diborgol dan dipermalukan di depan orang banyak,” begitu harapan dan maunya KPK.
Tapi ternyata, hal itu tak membuat mereka gentar. Justru merasa bangga. Eni Saragih terdakwa suap Proyek PLTU Riau-1 misalnya, ke sidang dengan tangan diborgol justru merasa keren. Itu artinya bahwa para pelaku korupsi sudah putus urat malunya. Korupsi sudah dianggap hal biasa. Mereka sudah kadung bermuka tembok, gedeg (dinding bambu) bahkan panci!
Kadung sudah tak punya malu, mendingan tidak punya nyawa sekalian. Maksudnya, pelaku korupsi kelas kakap ditembak mati saja seperti RRT sana. Komnas HAM protes, jawab saja: haess prekkkk….. ! (Cantrik Metaram)




