JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah mengadakan ikatan perjanjian kerja bersama dengan negara Sudan.
Karenanya, BP2MI mengimbau Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk berhati-hati memilih negara penempatan.
“Kalau Sudan sudah pasti ilegal, Sudan bukan negara tujuan karena merupakan negara konflik dan Indonesia tidak pernah mengikat perjanjian penempatan (kerja PMI) ke negara konflik,” kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani, dilansir Antara.
Benny menyayangkan masih ada PMI yang bekerja secara jelas ilegal di negara tersebut. Hal ini merupakan kesalahan negara yang belum bisa secara maksimal memberikan perlindungan pada rakyatnya.
Padahal hal terpenting yang harus dijamin oleh negara adalah mampu melakukan pencegahan, mengevakuasi hingga bertanggung jawab terhadap pemulangan PMI sampai ke daerah asalnya dengan selamat.
Diketahui sebanyak 385 warga negara Indonesia (WNI) telah berhasil dievakuasi dari Sudan dan sudah tiba di Indonesia. Evakuasi tahap pertama itu dilakukan melalui Jeddah, Arab Saudi.
Sebanyak 385 WNI yang terdiri dari 248 perempuan, 137 laki-laki, dan 43 anak-anak tersebut mendarat sekitar pukul 05.46 WIB di Jakarta dengan selamat menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 991.
Setelah tiba, para WNI yang tiba akan diinapkan sementara di Asrama Pondok Gede agar pulih dari proses evakuasi yang panjang dan melelahkan.
Kini masih tersisa 111 WNI yang masih berada di kota Port Sudan dan akan diterbangkan ke Jeddah dengan pesawat TNI AU hari ini dan menggunakan pola evakuasi estafet untuk merespon situasi lapangan yang sangat dinamis, dengan tujuan untuk segera mengeluarkan WNI dari wilayah konflik yang berbahaya.





