BPJS Setengah Hati Menolong Jelata

ilustrasi

Usulan menaikkan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)  akhirnya disetujui pemerintah. Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Perubahan ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri serta peserta pekerja penerima upah (PPU). Adapun iuran bagi peserta BPJS bukan penerima upah (mandiri) untuk pelayanan perawatan kelas III, diberlakukan iuran sebesar Rp 30.000 per bulan. Nilai ini naik dari iuran sebelumnya sebesar Rp 25.500.

Pelayanan kelas II dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulan. Nilai ini naik dari iuran sebelumnya sebesar Rp 42.500 per bulan. Sedangkan, untuk pelayanan kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 80.000 per bulan. Naik dari iuran sebelumnya senilai Rp 59.500.

Alih-alih untuk menjaga keseimbangan antara biaya dan manfaat, justeru kenaikan ini bagi sebagian warga menengah ke bawah dianggap menyulitkan. Seperti yang terjadi di Serang, Banten. Sebagaimana dilaporkan Bantenpos, hal ini terungkap saat Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menggelar reses di Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (17/3).

Beberapa warga Desa Serdang, Kecamatan Curug menyampaikan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Banten terkait kenaikan iuran BJPS Kesehatan yang dinilainya cukup tinggi. Menurutnya, kenaikan iuran BPJS tersebut tersebut sangat menyusahkan masyarakat, terlebih pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan. “Ini kan sama aja bikin susah, belum apa-apa BPJS sudah naik,” keluh salah seorang warga

Warga menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tergesa gesa. Sehingga, masyarakat yang saat ini belum memiliki BPJS jadi enggan untuk mendaftarkan diri. “Belum juga merasakan program pemerintah, sekarang harganya sudah naik,” keluh warga Kota Serang, Banten.

Sama halnya yang terjadi di Ciamis, Jabar, sejumlah masyarakat mengeluhkan naiknya pembayaran BPJS mandiri. Pasalnya kenaikan pembayaran iuran tersebut tanpa disosialisasikan lebih dulu.

“Saya mengetahui pembayaran iuran BPJS naik saat akan mendaftarkan lagi anak yang kedua ini,” kata Dadang (45) warga Kecamatan Panjalu, Kamis (17/3).

Dadang mengatakan, kenaikan iuran BPJS yang dibayarnya saat ini merasa berat pasalnya jumlahnya semakin membengkak dari pembayaran sebelumnya.

Tidak hanya di Jawa, kenaikan juga menjadi beban masyarakat di Sulawesi, Bali dan Sumatera dan sejumlah propinsi lainnya. Sebagai catatan, selain menaikkan iuran pekerja mandiri, ada sejumlah perubahan lainnya.

Pertama, pemerintah menamakan kartu BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu kesehatan ala Presiden Joko Widodo saat kampanye dulu. Ini diatur di Peraturan Presiden Nomor 19/2016 pasal 12 ayat 2.

Kedua, pemerintah mengubah batasan gaji maksimal yang jadi dasar hitungan iuran dari 2 x Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi berdasarkan gaji bulanan dengan angka maksimal Rp 8 juta per bulan.

Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch mengatakan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tak adil dan tidak memenuhi semangat gotong royong. Menurutnya cara ini juga tak efektif menutupi defisit BPJS Kesehatan.

Perubahan penghitungan batasan gaji dari semula berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jadi berdasarkan gaji ini kurang adil. “Ketika pekerja penerima upah gajinya lebih dari Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, tapi iurannya dihitung hanya Rp 8 juta,” ujarnya.

Sebaliknya, dipihak pengusaha menilai kenaikan ini sah sah saja. Sekretaris Jenderal Apindo Sanny Iskandar menilai tepat kenaikan iuran peserta mandiri.

Untuk saat ini mungkin tepat ungkapan ‘Orang miskin dilarang sakit” yang sejak dulu akrab di telinga kita disematkan ke Indonesia.

Advertisement