JAKARTA – Untuk pelayanan yang lebih optimal, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah merumuskan formula penggabungan antara sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) bakal menggandeng asuransi kesehatan swasta.
Sistem yang ditagetkan pada Januari 2019 ini akan mengintegrasikan jaminan kesehatan dalam universal coverage. Termasuk asuransi swasta pun bakal terintegrasi dalam sistem tersebut.
Penggodokan sistem ini masih tersangkut di persoalan kerjasama dan teknis pembayaran ke rumah sakit itu masih belum sepenuhnya diatur. Yang sudah diatur bila seorang pasien hendak naik kelas kamar bisa menggunakan dana sendiri atau asuransi.
Kini, jika seorang pasien mengikuti program BPJS Kesehatan kelas 3, tapi pada saat dirawat dia ingin naik ke kelas dua harus dengan membayar sendiri atau dibebankan pada asuransi lain yang dia ikuti. Jadi ada pembayaran yang diklaimkan ke BPJS Kesehatan dan pasien sendiri atau asuransi.
Nantinya dengan sistem baru tersebut BPJS Kesehatan disinyalir akan lebih baik lagi untuk mengatur tentang kerjasama dengan asuransi swasta itu. Sistem tersebut disebut pula dengan coordination of benefit (CoB).
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi menuturkan bahwa bakal ada kerjasama yang baik antara asuransi swasta dan BPJS KEsehatan dalam penanganan pasien.
Bahkan, kerjasama itu akan diwujudkan dalam pembuatan kartu bersama. ”Jadi akan ada logo asuransi dan BPJS Kesehatan di kartu yang dipergunakan untuk berobat,” ujar Bayu, dikutip dari Jawapos, Minggu (15/5/2016).
Kartu itu bisa ditunjukan saat pasien dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit. Dalam sistem yang sedang disiapkan BPJS Kesehatan, pemegang kartu bersama itu pelayanan kesehatan si pasien itu akan dijamin oleh BPJS.
”Pada formula yang kami siapkan BPJS tetap sebagai penjamin kesehatan. Itu sesuai fungsinya sesuai undang-undang,” imbuh mantan Direktur Utama RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung itu.
Namun, pembayaran biaya perawatan pasien tersebut dilakukan oleh pihak asuransi seluruhnya. Jadi bukan BPJS Kesehatan yang menerima klaim dari rumah sakit.
Nah, pihak asuransi bisa mengklaim kepada BPJS Kesehatan atas biaya yang dikeluarkan. Bayu menyebutkan klaim dari asuransi swasta ke BPJS itu akan disetarakan untuk pelayanan kelas 3 atau setara rumah sakit kelas D.
”Sementara pasien akan membayar premi pada asuransi itu sesuai dengan kesepakatan mereka. Kami tidak ikut campur soal itu,” ujar Bayu. Ia pun berharap sistem ini bisa segera dituntaskan, ”Segera kami selesaikan. Lebih cepat lebih baik,” harapnya.





