
BPOM perlu membuka diri dari evaluasi menyeluruh agar titik-titik lemah penanganan penyakit gagal ginjal akut (accute kidney injuri – AKI) pada anak yang terdeteksi sejak beberapa bulan terakhir ini segera tertangani.
“Perlu keterbukaan BPOM untuk dievaluasi secara menyeluruh, mana titik lemahnya, “ kata Sekretaris Umum Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr. Erfen Gustiawan (Kompas, 7/2).
Menurut Erfen, BPOM sebagai lembaga pengawas obat dan makanan harus ikut bertanggung jawab atas terjadinya kasus AKI yang dialami ratusan anak-anak, jika terbukti penyebabnya adalah obat sirop yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol non-farmasi.
Erfen juga mempertanyakan, kenapa BPOM sampai kini belum pernah melakukan perbaikan total. apakah kekurangan SDM atau peralatan?, padahal status (lembaganya-red) cukup eksklusif.
“Apa karena kurang SDM, kurang alat atau bagaimana? Saya rasa BPOM selama ini cukup eksklusif sehingga belum pernah dilakukan perbaikan berbasis evaluasi menyeluruh,” ucap Erfen.
Bahkan, lanjutnya, bantuan (investigasi) dari FDA (Food and Drugs Agency atau BPO-nya AS) mungkin diperlukan jika nantinya terbukti ada kekeliruan oleh industri obat yang menggunakan bahan baku non-farmasi serta BPOM terbukti lalai dalam pengawasan.
Menurut Erfen, jika nantinya terbukti ada kesalahan produsen dalam memproduksi obat dengan bahan baku non farmasi dan BPOM terbukti lalai dalam pengawasan, pemerintah dan produsen harus memberikan ganti rugi pada ahli waris korban.
Sementara sebelumnya, Kemenkes melaporkan adanya kasus baru gagal ginjal akut setelah sebelumnya tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022.
Sedangkan Jubir Kemenkes, M. Syahril mengungkapkan, tercatat penambahan satu kasus terkonfirmasi dan satu kasus suspek gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atypical (GGAPA).
Syahril mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinkes DKI Jakarta, sedangkan satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak usia setahun, mengalami demam pada 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion buatan perusahaan farmasi PT Pharos Indonesia.
Pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria). Kemudian, dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Pada 31 Januari, pasien mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Karena ada gejala gagal ginjal, pasien berencana dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan melakukan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD. Saat itu, pasien sudah mulai buang air kecil.
Pada hari yang sama, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi obat penawar fomepizole, namun, tiga jam setelah di RSCM, pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.
Pada 30 Januari anak tersebut mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. Lalu, pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Menurut Syahril, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi pasien.
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru gagal ginjal, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus gagal ginjal dan satu suspek tersebar di 27 provinsi dan dari jumlah tersebut, 116 pasien dinyatakan sembuh dan enam lagi masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Penyebabnya bukan dari virus dan bakteri, tapi oleh unsur toksin atau racun yang mencemari beberapa obat sirup. PT Pharos Indonesia dilaporkan juga sudah menarik obat bermerek Paroxion dari batch tertentu setelah ditemukan kasus baru.
Sementara Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia (PI), Ida Nurtika mengatakan, langkah penarikan secara sukarela (voluntary recall) ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi.
“Sebagai langkah kehati-hatian, kami telah melakukan voluntary recall terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi,” kata Ida.
Demi perlindungan optimal bagi penduduk dapat diberikan, selayaknya BPOM harus lebih membuka diri dan bersikap transparan.




