BPOM Pastikan Paracetamol yang Beredar di Gambia Tidak Terdaftar di Indonesia

Ilustrasi/ foto: Orami

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan empat produk obat batuk sirup mengandung paracetamol yang diduga memicu kematian puluhan anak di Gambia, Afrika Barat, tidak terdaftar di Indonesia.

“Terhadap keempat produk yang diberitakan di Gambia, BPOM telah melakukan penelusuran data dan diketahui bahwa keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia,” demikian keterangan resmi BPOM  di Jakarta, Selasa.

Melalui keterangan tersebut, BPOM terus melakukan pengawasan secara komprehensif pre market dan post market dari peredaran produk tersebut di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 66 anak di Gambia, Afrika Barat, dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi obat batuk sirup mengandung paracetamol.

Keempat produk obat batuk sirup tersebut di antaranya Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Direktur Pelayanan Kesehatan Gambia Mustapha Bittaye menyatakan telah menarik penjualan obat-obat tersebut dari pasaran karena insiden itu.

Pemerintah setempat juga melakukan penyelidikan setelah terjadinya lonjakan kasus cedera ginjal akut pada anak-anak di bawah usia lima tahun sejak akhir Juli 2022.

 

Advertisement