JAKARTA, KBKNews.id – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengumumkan penetapan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo, prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Dari jumlah tersebut, satu tersangka adalah seorang perwira.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Piek di Kupang, Senin (11/8/2025).
Piek menjelaskan, proses penyidikan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam IX/Udayana, serta akan dilaporkan langsung ke pimpinan di Mabes TNI. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa tragis ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kupang, Pangdam IX/Udayana memeluk ayah korban dan menemui ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey, yang menyambutnya dengan tangisan.
Sambil bersujud, Sepriana memohon agar para pelaku dihukum setimpal. “Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Prada Lucky Saputra Namo diketahui meninggal pada Rabu (6/6/2025). Kasus ini tengah menjadi perhatian luas publik dan diharapkan diusut hingga tuntas.



