Brexit: Good Bye EU

SURAT talak bagi Inggris untuk cerai atau keluar dari keanggotaannya di Uni Eropa (UE) tinggal menunggu hasil verifikasi RUU terkait Britain Exit (Brexit) yang akan dibahas oleh Majelis Tinggi (House of Lords ), 20 Februari mendatang.

Tahap pertama pembahasan RUU Brexit di tingkat Majelis Rendah (House of Commons) telah dilakukan Kamis (2/2) lalu, menghasilkan 498 suara mendukung dan 114 menolak.

Hasil perolehan suara di Majelis Rendah terkait pro-kontra terhadap RUU Brexit tersebut sebenarnya tidak mencerminkan sikap  para wakil rakyat tersebut mengingat mayoritas kubu Partai Konservatif maupun Partai Demokrat tidak memihak pada Brexit. Parlemen harus mengikuti kehendak rakyat.

Dalam fererendum yang diselenggarakan pada 23 Juni 2016, 52 persen atau mayoritas rakyat Inggris memilih Brexit, sedangkan yang menginginkan untuk tetap tinggal di UE – aliansi regional terbesar di dunia itu – hanya 48 persen.

Demi menuruti kehendak rakyat Inggris, mau tidak mau Majelis Rendah harus mendukung RUU Brexit, meskipun masih ada juga percikan-percikan perbedaan pandangan misalnya dari kubu Partai Buruh yang menginginkan Inggris keluar dari UE dengan cara yang lunak ( soft Brexit ).

Alasannya, Brexit tidak harus membuat perekonomian nasional menjadi lebih buruk, sehingga untuk itu Inggeris harus tetap menjalin kemitraan di sektor ekonomi atau perdagangan dengan negara-negara UE lainnya.

PM Theresa May

Sebaliknya PM Theresa May mengindikasikan akan mengambil kebijakan “hard Brexit”  meskipun berisiko bagi Inggris untuk tidak lagi menikmati berbagai privilege sebagai anggota dan kehilangan akses pada pasar tunggal Eropa beranggotakan 27 negara dengan 460 juta penduduk.

Inggris, menurut May, lebih memilih mengambil tindakan tegas untuk menegakkan kedaulatannya dengan mengontrol imigrasi dan perbatasannya (dari imigran illegal -red).

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, PM May harus memperoleh persetujuan parlemen sebelum memberlakukan Pasal 50 Traktat  Lisabon   yang memuat proses resmi untuk mengawali langkah exit dari keanggotaan UE.

Proses pengesahan RUU dijadwalkan pada 22 Februari nanti mungkin bisa terhambat, mengingat Partai Konservatif bukanlah pemegang suara mayoritas di Majelis Tinggi.

Jika lolos di Majelis Tinggi , Inggeris bisa mengaktifkan Pasal 50 Traktat Lisabon pada KTT Uni Eropa yang dijadwalkan akan diselenggarakan 9 sampai 10 Maret mendatang.

Sejarah nanti akan membuktikan, apakah pilihan rakyat Inggris untuk keluar dari keanggotaannya dalam UE atau Brexit adalah langkah tepat atau sebaliknya.

 

 

 

 

Advertisement