Bunuh Dua WNI di Hongkong, Bankir Inggris Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi

HONGKONG – Mantan bankir Inggris, Rurik Jutting, yang telah membunuh dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, memulai persidangan kasus tersebut hari ini.

Kedua WNI yang berniat menjadi pembantu di Hongkong dan sama-sama berusia 20 tahun yang menjadi korban pembunuhan Jutting adalah Seneng Mujiasih dan Sumiati Ningsih.

Sebelum dihabisi, keduanya diimingi uang berjumlah banyak untuk melakukan hubungan badan dengan Jutting di apartemen mewahnya, seperti dilansir AFP.

Jutting juga merekam aksi biadabnya saat menyiksa dan membunuh korban dengan menggunakan ponselnya.

Saat pemilihan juri, Hakim Pengadilan Tinggi Michael Stuart-Moore sudah memperingatkan para kandidat yang tidak kuat melihat persidangan lebih baik tidak mengikutinya. Karena bisa jadi bukti rekaman di ponselnya ketika ia menghabisi korbannya akan dipertontonkan.

Menurutnya aksi kekerasan yang direkam Jutting sangat ekstrem, “Banyak bagian mengerikan dalam kasus ini. Terdakwa merekam aksinya menyiksa korban pertama menggunakan ponsel sebelum ia meninggal,” ungkapnya, dikutip dari Reuters, Senin (24/10/2016).

Advertisement