Bunuh Tiga Anak Kandung, Ibu ini Dituntut 19 Tahun Penjara

Ilustrasi

BALi – Seorang ibu,  Ni Luh Putu Septyan Parmadani (32 tahun), yang  diduga membunuh ketiga anak kandungnya sendiri dituntut 19 tahun penjara dalam sidang di pengadilan negeri setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agung Mardiwibowo, mengemukakan pengadilan sedang menunggu tanggapan dari tim pembelanya.

Putu Septyan, seorang guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, telah diseret ke persidangan atas dugaan secara sengaja dan terencana membunuh tiga anak kandungnya yang masih kecil, yakni Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi (enam tahun), I Made Mas Laksmana Putra (empat tahun), dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra (dua tahun).

Pembunuhan itu terjadi di rumah orangtua Putu Septyan, di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, 21 Februari 2018 lalu.

Dihimpun Antara, kasus dugaan ibu membunuh tiga anak kandungnya di Sukawati akibat depresi dan stres masalah keluarga itu menjadi perhatian publik di Bali dan nasional.

Advertisement