JAKARTA – Tiga WNI yang dibebaskan dari penyanderaan oleh Abu Sayyaf di Filipina Selatan, diserahkan Kementerian Luar NegeriĀ kepada keluarga masing-masing, Rabu (19/9/2018).
Ketiga WNI tersebut adalah Hamdan bin Saleng dan Sudarling bin Samansunga asal Selayar serta Subandi bin Sattu asal Bulukumba Sulawesi Selatan.
Penyerahan berlangsung di Gedung Kementerian Luar Negeri, sebagaimana dilansir medcom, dan dilakukan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir, dan disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Republik Filipina, Sinyo Harry Sarundajang.
Ketiganya adalah nelayan Indonesia yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan Malaysia yang beroperasi di perairan Sabah, Malaysia. Mereka diculik saat sedang menangkap ikan dengan kapal BN 838/4/F di Perairan Taganak, Sabah, Malaysia pada 18 Januari 2017.
Ketiga WNI dibebaskan dari penyanderaan di Pulau Sulu, Filipina Selatan, pada tanggal 15 September 2018 pukul 14.00 WS. Sebelum dipulangkan ke tanah air, ketiga WNI menjalani pemeriksaan kesehatan di pangkalan militer Filipina di Zamboanga serta pemulihan psikologis.
Sejak 2016, sebanyak 34 WNI diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan, 13 WNI diantaranya adalah nelayan yang diculik dari perairan Sabah, Malaysia.
Dengan dibebaskannya tiga WNI tersebut, seluruh WNI yang diculik oleh kelompok bersenjata di Filipina Selatan sebelum 2018 sudah berhasil dibebaskan.





