Calon Jamaah Haji Gagal Diberangkatkan Karena Hamil Muda

Ilustrasi/ Foto: IST

SURABAYA – Dua calon jamaah haji Surabaya gagal diberangkatkan karena ketahunan sedang mengandung, dan usia kehamilan mereka menyalahi ketentuan yakni 14-28 minggu.

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya mengungkapkan hal ini, “Keduanya hamil sekitar 1-2 bulan, padahal usia kehamilan minimal yang diperbolehkan adalah 14 minggu atau 3,5 bulan, karena itu kedua tertunda berangkat hingga hamil,” kata Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya HM Sakur di Surabaya, Kamis (11/8/2016).

Keduanya adalah calhaj hamil itu bernama LM (Sampang) dan NRH (Bangkalan). Selain itu, PPIH Embarkasi Surabaya juga menemukan dua calon jamaah haji yang mengalami gagal ginjal dan harus ditunda keberangkatannya, yakni SS (Surabaya) dan AF (Surabaya).

Mengenai lolosnya calon jamaah haji yang mengalami gagal ginjal saat tes kesehatan, PPHI mengaku itu merupakan kewenangan jajaran Dinas Kesehatan yang juga masuk dalam PPIH Embarkasi Surabaya.

“Bisa saja, dua calhaj hamil itu tidak terdeteksi oleh Dinas Kesehatan di daerah, karena usia kehamilan yang masih sangat muda, namun jajaran Dinas Kesehatan di PPIH Embarkasi Surabaya dapat mendeteksinya,” katanya.

Oleh karena itu, PPIH Embarkasi Surabaya akhirnya menunda keberangkatan dua calhaj hamil itu hingga melahirkan dan juga menunda keberangkatan dua calhaj gagal ginjal itu hingga sembuh.

“Daripada dilanjutkan terus tapi akhirnya juga terdeteksi di Tanah Suci, maka negara kita yang justru akan disalahkan, karena itu kami menunda keberangkatan mereka hingga semuanya normal,” katanya, sebagaimana dikutip Antara.

Advertisement