JAKARTA, KBKNEWS.id — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah pemaknaan indikator dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional.
BNPB menyatakan akan mendalami putusan tersebut sekaligus menyiapkan penyesuaian aturan agar dapat diterapkan secara operasional.
Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pemerintah tunduk pada Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 28 Agustus 2026.
“BNPB menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator penetapan status dan tingkat bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi, tidak lagi harus seluruhnya terpenuhi.
Khusus untuk penetapan status bencana nasional, MK menetapkan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi dengan jumlah korban sebagai indikator utama.
“BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional,” ujar Berton.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, BNPB akan menyiapkan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman dan standar operasional prosedur (SOP) penanggulangan bencana.
Aturan tersebut akan menjadi acuan bagi berbagai sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga di tingkat nasional.
“BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional,” kata Berton.
Meski indikator penetapan status bencana nasional berubah, BNPB menegaskan keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional.
Berton mencontohkan penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). BNPB tetap terlibat dalam penanganan sejak fase tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari,” ujarnya.
BNPB memastikan keselamatan masyarakat tetap menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan bencana.
“Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu,” tutur Berton.
Menurutnya, putusan MK akan menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong penanganan bencana yang lebih cepat dan responsif di Indonesia.





