Candaan Bom di Pesawat Lion Air Akibatkan Sejumlah Penumpang Terluka

Pesawat Lion Air

PONTIANAK – Salah satu penumpang maskapai Lion Air JT 687 di Bandara Supadio rute Pontianak – Jakarta pada Senin (29/5/2018) mengaku membawa bom dan mengakibatkan penerbangan dibatalkan serta sejumlah penumpang terluka.

Penumpang terluka ketika evakuasi dilakukan, saatr setelah  penumpang atas nama Frantinus Nirigi mengaku membawa bom pada salah satu pramugari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Nanang Purnomo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pukul 18.30 WIB. Frantinus mengaku membawa bom saat sedang menaruh barang di bagasi kabin pesawat.

Frantinus diketahui merupakan mahasiswa Universitas Tanjung Pura. Setelah bagasi diperiksa, lanjut Nanang, tidak ditemukan bom seperti yang diutarakan oleh Frantinus. Ia menambahkan, kondisi Bandara Supadio sampai saat ini masih dalam kondisi aman.

Candaan Frantinus sempat menimbulkan kepanikan di penumpang. Mereka pun dikeluarkan melewati pintu darurat. Saat keluar ini, sejumlah penumpang mengalami luka-luka karena terjatuh.

Penumpang yang luka dan dirawat di rumah sakit di antaranya Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya. Frantinus pun diperiksa di Polresta Pontianak.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, tindakan candaan soal bom tersebut bisa dikenai ancaman pidana. “Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum,” kata Setyo, Selasa (29/5/2018), dikutip Republika.

Pelaku  terancam pidana penjara akibat candaannya itu. UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 437 ayat 1 berbunyi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Advertisement