JAKARTA – Uji KIR merupakan rangkaian pemeriksaan atau pengujian pada komponen kendaraan untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi syarat teknis dan layak jalan.
Kendaraan umum yang mengangkut banyak penumpang dan barang, seperti bus, mobil pikap, serta semua jenis truk dan angkutan umum lainnya, wajib menjalani uji KIR.
Uji KIR harus dilakukan oleh pemilik kendaraan angkutan orang atau barang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sebagai pengguna untuk memastikan bahwa kendaraan yang mereka gunakan telah menjalani uji KIR.
Cara Cek Uji Kir Kendaraan
- Buka laman spionam.dephub.go.id
- Pilih kategori “Cek Kendaraan”
- Masukkan plat nomor kendaraan
- Gunakan Kombinasi Huruf Kapital dan Angka
Contoh B1234UV
- Klik “Cari”
- Halaman akan mengeluarkan informasi kendaraan meliputi
- Nomor Kendaraan
- Nama Perusahaan
- Jenis Angkutan
- Nomor Kartu Pengawasan (KPS)
- Masa Berlaku KPS
- Seat
- Nomor Uji Berkala
- Masa Berlaku Uji Berkala
- Merek
- Nomor Rangka
- Nomor Mesin
- Nomor SRUT





