Cara Integrasi Data NIK Jadi NPWP

JAKARTA – Mulai 1 Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan sepenuhnya diimplementasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk penduduk, serta NPWP 16 digit untuk Wajib Pajak (WP) yang bukan penduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah.

Pengubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian yang sangat vital dan perlu disiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) secara resmi diterapkan dan dijalankan. Dalam kerangka sistem ini, NIK akan berfungsi sebagai pengidentifikasi umum.

Langkah pemadanan NIK dan NPWP ini diambil sebagai langkah strategis untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan usaha untuk membentuk basis data besar pajak. Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, diharapkan terjadi proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkelanjutan.

Bagaimana cara pemadanan NIK menjadi NPWP?

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah.

  • Buka situs djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan 15 digit NPWP.
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai.
  • Buka “Menu Profil” dan pilih “Data Profil”.
  • Masukan 16 digit NIK sesuai KTP.
  • Cek validitas NIK dengan klik “Validasi”, lalu klik “Ubah Profil”.
  • Logout/keluar dari “Menu Profil” untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
  • Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
  • Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Bagaimana jika tidak padankan NIK jadi NPWP?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum menyelaraskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Perlu diinformasikan bahwa NPWP dalam format saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya berlaku hingga 30 Juni, dan mulai 1 Juli 2024 akan beralih ke format baru dengan panjang 16 digit.

Jika tidak segera diselaraskan hingga pertengahan tahun mendatang, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, mengatur bahwa wajib pajak berisiko menghadapi enam ‘bahaya’.

Berikut enam bahaya menanti jika tidak padankan NIK dengan NPWP:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah;
  2. Layanan ekspor dan impor;
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here