Cara Mudah Menghitung dan Membayar Zakat Penghasilan

Ilustrasi zakat. (Foto: zakat.or.id)

JAKARTA, KBKNews.id – Masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya tentang berapa persen zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dari gaji bulanan. Banyak yang belum yakin apakah pendapatan bulanan perlu dizakati atau tidak.

Sebenarnya, zakat penghasilan masuk dalam kategori zakat mal (harta) yang wajib ditunaikan bila sudah mencapai batas nisab. Islam mengajarkan bahwa dalam harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain, sehingga membayar zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk menyucikan dan membersihkan rezeki.

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji bulanan, honorarium, atau hasil usaha lainnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

Ayat tersebut menegaskan bahwa zakat bertujuan untuk menyucikan harta, membersihkan dari hak orang lain, dan mendatangkan keberkahan.

Menurut sebagian ulama, zakat penghasilan termasuk dalam zakat mal, sebagaimana dijelaskan oleh Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqh Az-Zakah, bahwa penghasilan dari profesi yang mencapai nisab dan haul wajib dizakati.

Berapa Persen Zakat Penghasilan?

Berdasarkan pendapat para ulama dan lembaga zakat di Indonesia, zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5%. Ada dua metode perhitungan yang digunakan:

  • Zakat dari Penghasilan Kotor (Bruto):
    Jika dihitung dari total pendapatan sebelum dikurangi kebutuhan pokok, maka 2,5% dari jumlah tersebut wajib dizakatkan.
  • Zakat dari Penghasilan Bersih (Netto):
    Jika dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari, maka 2,5% diambil dari sisa pendapatan.

Pemilihan metode ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Jika penghasilan besar dan kebutuhan pokok sudah tercukupi, sebaiknya zakat dihitung dari bruto. Namun, bila banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, boleh menggunakan perhitungan dari netto.

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab adalah batas minimal kekayaan yang wajib dizakati. Untuk zakat penghasilan, nisabnya setara dengan nilai 85 gram emas.

Misalnya, jika harga emas per gram Rp 1.779.000, maka nisabnya sekitar Rp 151.215.000 per tahun atau sekitar Rp 12.601.250 per bulan.

Bila penghasilan sudah mencapai atau melebihi nisab, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Jika belum mencapai, maka tidak wajib, namun tetap dianjurkan untuk bersedekah.

Contoh Perhitungan Zakat

  • Dari Penghasilan Kotor:
    Jika gaji Rp10.000.000, maka zakat yang dikeluarkan: 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun)
  • Dari Penghasilan Bersih:
    Jika setelah dikurangi kebutuhan pokok tersisa Rp4.000.000, maka zakat:
    2,5% × Rp4.000.000 = Rp100.000 per bulan (Rp1.200.000 per tahun)

Perhitungan ini fleksibel sesuai kondisi keuangan masing-masing.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan?

Allah SWT menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60)

Cara Membayar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan bisa dibayarkan langsung kepada mereka yang berhak atau melalui lembaga zakat terpercaya seperti Baznas dan Dompet Dhuafa.

Saat ini, pembayaran zakat semakin mudah melalui tunai maupun transfer bank. Agar lebih ringan, disarankan untuk menyisihkan zakat setiap bulan dari penghasilan.

Pentingnya Menunaikan Zakat Penghasilan

Menunaikan zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, melainkan juga sarana untuk menyucikan harta, mendatangkan keberkahan, dan membantu sesama.

Dengan membayar zakat secara rutin, kita dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam serta memperoleh pahala yang berlimpah. Rezeki yang bersih akan membawa ketenangan dan keberkahan dalam hidup.

Advertisement div class="td-visible-desktop">

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here