Catatan MUI atas KUHP Baru: Perkawinan Bukan Ranah Pidana

JAKARTA,KBKNEWS.id – Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah maju untuk menggantikan produk hukum era kolonial. Meski demikian, MUI memberikan beberapa catatan kritis, terutama menyangkut kemungkinan pemidanaan terhadap nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan perkawinan seharusnya ditegakkan bila terdapat penghalang yang sah menurut hukum dan agama. Contohnya adalah poliandri, ketika seorang perempuan yang masih terikat pernikahan kemudian kawin dengan laki-laki lain.

Perbuatan itu dapat berimplikasi pidana karena secara jelas melanggar norma. Namun, kondisi tersebut tidak bisa disamakan dengan poligami, sebab dalam aturan perkawinan Indonesia dan hukum Islam, keberadaan istri bagi laki-laki tidak otomatis menjadi penghalang keabsahan selama syarat serta rukun agama terpenuhi.

MUI menilai nikah siri merupakan urusan keperdataan sehingga penyelesaiannya perlu ditempatkan pada mekanisme perdata, bukan penghukuman pidana. Banyak praktik nikah siri terjadi karena persoalan akses dokumen administrasi dan bukan niat menyembunyikan hubungan. Karena itu, yang harus diperbaiki adalah sistem pencatatan perkawinan serta perlindungan hak keluarga.

Niam menekankan bahwa penafsiran pasal perkawinan di KUHP harus diselaraskan dengan Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih agar implementasinya mendatangkan manfaat.

Hukum pidana diharapkan menjadi instrumen keadilan dan ketertiban masyarakat, bukan dasar untuk memidanakan praktik yang secara agama telah sah.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here