JAKARTA, KBKNEWS.id – Tarif tol menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta resmi mengalami penyesuaian mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini berlaku di ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau Tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju bandara.
Kenaikan tarif tidak berlaku untuk kendaraan Golongan I. Sementara itu, kendaraan golongan lainnya mengalami kenaikan sebesar Rp 500 dari tarif sebelumnya.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo. Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Jasa Marga Regional Metropolitan, @official.jmmetropolitan, pada Jumat (2/1/2026).
Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo merupakan penyesuaian tarif reguler yang dilakukan setiap dua tahun sekali. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan pengaruh laju inflasi serta hasil evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Adapun tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta terbaru 2026 adalah sebagai berikut. Kendaraan Golongan I tetap dikenakan tarif Rp 8.500 atau tidak mengalami perubahan. Sementara kendaraan Golongan II dikenakan tarif Rp 11.500 dari sebelumnya Rp 11.000. Tarif yang sama juga berlaku untuk kendaraan Golongan III, yakni Rp 11.500 dari sebelumnya Rp 11.000.
Selanjutnya, kendaraan Golongan IV dikenakan tarif Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000. Tarif Rp 12.500 juga berlaku untuk kendaraan Golongan V yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 12.000.
Sebagai informasi, Tol Sedyatmo merupakan akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terhubung dengan sejumlah ruas tol strategis, antara lain ruas Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, Jalan Tol Lingkar Barat (JORR W1), serta ruas Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II).





