JAKARTA – Manusia butuh hiburan. Main game menjadi salah satu pengisi waktu dikala suntuk. Kini, Demam permainan Pokemon Go tengah menyeruak di berbagai negara termasuk Indonesia, dari keseruan mengejar monster pokemon lewat dukungan GPS, hingga muncul kekhawatiran dari beberapa kasus yang ditimbulkannya.
Permainan yang dikembangkan Nintendo dan Niantic berbeda seperti Clash of Clans dan sejenisnya, karena konsep yang digunakan berbasis Augmented-Reality, dengan dukungan dari GPS setempat. Permainan ini menarik, karena para Pokemon Hunters (sebutan para pencari Pokemon) harus rajin berjalan-jalan mencari jenis Pokemon yang unik di setiap sudut kota.
Sayangnya permainan ini telah menimbulkan beberapa kasus yang membahayakan, misalnya di Missouri, Amerika Serikat (AS), empat remaja menggunakan aplikasi permainan ini untuk merampok.
Mereka memancing korban melalui fitur geolokasi di game itu agar datang ke lokasi yang sepi dan dirampok. Untungnya, para perampok tersebut berhasil ditangkap.
Selain itu, Pokemon Go juga bisa membahayakan ketika si pemain terlalu fokus dan akhirnya harus mengalami kecelakaan lalu lintas, karena tidak sadar dengan kondisi lingkungan sekitarnya dan hanya fokus mengejar pokemon yang terlihat di telepon genggamnya.
Terkait hal tersebut, karena sudah banyaknya masyarakat INdonesia yang mengunduh permainan ini, polisi mengimbau agar berhati-hati saat memainkannya.
“Jangan sampai kita asyik mengejar Pokemon, malah jadi petaka. Kita asyik main handphone di jalan, malah jadi bahaya buat diri sendiri. Kalau ada lubang, kendaraan, bersenggolan dengan pejalan lain, atau malah kita dicopet,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/7/2016), seperti dikutip dari Tribunnews.
Terlebih lagi ia menegaskan untuk menghindari bermain Pokemon Go saat mengemudi, “Diimbau kepada masyarakat yang bermain Pokemon Go, jangan mencari Pokemon sambil mengemudi. Jangan kalau tiba-tiba ada Pokemon di pinggir jalan kemudian berhenti mendadak. Itu membahayakan diri sendiri dan pengendara lain,” ucapnya.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengaku tidak segan-segan akan memblokir situs aplikasi Pokemon Go, jika terindikasi adanya potensi bahaya.
“Kalau memang konten aplikasi Pokemon Go melanggar aturan, pasti kita akan proses untuk diblokir melalui panel penanganan konten ilegal,” ujar Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo, Ismail Cawidu.
Meskipun hingga saat ini laporan berbahaya belum ada, namun tidak membuat pemerintah untuk lengah dalam mengawasi permainan yang terkenal dengan Pokemon jenis Pikachu tersebut.
“Terkait Pokemon Go kami belum menerima pengaduan dari masyarakat,” kata Ismail.
Sejauh ini candu permainan Pokemon Go sudah mulai terlihat, mulai dari banyaknya jasa joki yang dijual untuk menggantikan si pemain sehingga tidak ketinggalan mengejar level tertinggi saat si pemain harus melakukan aktifitas lain, hingga adanya pemain yang menggunakan jasa ojek online untuk mengantar mengejar sang monster pokemon. Hati-hati jangan kebablasan ya!





