DENMARK (KBK) – Parlemen Denmark telah meluluskan paket kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mencegah pengungsi mendapatkan suaka di negara itu, termasuk menyita barang-barang berharga
yang mereka miliki dan mengutip sewa selama mereka tinggal.
Kebijakan tersebut sudah diprotes oleh organisasi hak asasi manusia internasional, namun Denmark tidak bergeming, hasilnya parlemen negara itu menyetujui kebijakan yang tidak melindungi pengunsi itu, Selasa (26/1/2016).
Di RUU tersebut dituliskan, mengizinkan kepada petugas melakukan penyitaan uang tunai yang dibawa pengungsi jika melebihi 10.000 kroner (US$1450).
Kebijakan ini dinilai organisasi HAM sama dengan cara-cara Nazi Jerman, yang menyita barang dari orang-orang Yahudi selama Perang Dunia II.
Dewan Eropa, juga mengkritisi hal tersebut. ” Itu namanya hukum melanggar hak milik fundamental,” kata Dewan Eropa dari komisi HAM.
Namun, Kristian Jensen, Menteri luar negeri Denmark, dan Inger Stojberg, Menteri imigrasi, berpendapat, Senin (25/1/2016) ketika mempertahankan RUU itu di Parlemen menyatakan, hukum yang diusulkan sudah adil dan sesuai dengan model kesejahteraan yang ada di Denmark dan kompatibel dengan aturan internasional.
“Kami … berpikir bahwa itu adalah adil dan wajar bahwa para pencari suaka yang membawa aset cukup, mereka harus menutupi biaya makanan dan penginapan mereka selama proses mencari suaka,” pungkas Stojberg seperti yang dikutip KBK dari Al Jazeera, Rabu (27/1/2016).




