Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).





