Dermawan di Mata MA

Ternyata di LP Sukamiskin Bandung banyak napi yang dermawan, tapi kok sampai digelar OTT di sini?

PENGERTIAN secara umum, dermawan itu adalah perilaku yang suka memberi tanpa pamrih, tanpa berharap menerima timbal balik. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) juga disebutkan sebagai: pemurah hati, orang yang suka berderma.  Tapi di mata para Hakim Agung di MA, napi yang memberi hadiah mobil dan tas mewah kepada Kalapas Sukamiskin Bandung, juga termasuk dermawan. Karenanya, terpidana yang melakukan hal itu layak memperoleh diskon hukuman, dari 3,5 tahun tinggal 1,5 tahun saja!

Nasib mujur itu dialami oleh terpidana Fahmi Darmwansyah, yang terseret dalam kasus eks Kalapas LP Sukamiskin, Wahid Husein. Kalapas memberi fasilitas dan kebebasan pada sejumlah napi, sehingga akhirnya terkena OTT KPK. Sang Kalapas dalam sidang Tipikor Bandung divonis 8 tahun penjara, sementara Fahmi Darmawansyah yang memberi suap kepada Wahid Husin kebagian hukuman 3,5 taun penjara.

Kasihan memang suami artis Inneke Koesherawati ini.  Dia bulan Juni 2017 masuk LP Sukamiskin untuk menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan. Gara-garanya dia terlibat kasus korupsi pengadaan  satelit monitoring di Bakamla (Badan Keamanan Laut). Modusnya klasik, sebagai kontraktor dia menyogok sejumlah oknum pejabat Bakamla dengan maksud dimenangkan tendernya.

Tak jelas memang, Fahmi berhasil menang tender atau tidak. Yang jelas dia berhasil jadi napi karena kasus tersebut. Tapi di dalam penjara Fahmi benar-benar merasa prihatin, karena fasilitas “bilik asmara” di LP sama sekali tak memadai. Sebagai dirut kontraktor yang banyak duit, dia merehab ruangan itu tentu saja seizin Kalapas Wahid Husein.

“Bilik asmara” itu kemudian menjadi ruang serba guna. Maksudnya, yang menggukan bukan hanya Fahmi-Inneke selaku suami istri, tapi juga napi-napi lain bersama pasangannya. Tarifnya disesuaikan antara kebutuhan “si entong” dan isi kantong. Bagi napi berduit sekali pakai Rp 650.000,- sedangkan napi biasa bisa menggunakan “paket hemat” yang bertarif Rp 300.000.-

Fahmi memang tak memungut uang itu, karena digunakan untuk biaya kebersihan dan mengurus taman di LP. Yang sangat ironis, biasanya orang sukarela membangun tempat ibadah, tapi ini kok malah merehab tempat pelepasan syahwat. Memang masih bisa diperdebatkan sih, sebab bagi suami istri memenuhi kebutuhan biologis pasangannya juga termasuk ibadah.

Budi baik Fahmi Darmawansyah bukan sekedar merehab “bilik asmara”, tapi belakangan juga siap menjadi “mesin ATM” Kalapas. Selain tambahan gaji Rp 1,5 juta perbulan dari Fahmi, Kalapas juga dapat tas mewah, sepasang sandal kanan-kiri untuk istri Wahid Husein. Bahkan Lapas menjamu tamu pun anggarannya diback up oleh Fahmi nan dermawan itu.

Pemberian kelas “receh” itu sampai bernilai Rp 49,5 juta. Klimaksnya ketika Fahmi juga memberikan mobil Mitsubishi Priton seharga Rp 425 juta. Sebab tak lama kemudian, tepatnya Juli 2018 KPK menggelar OTT di LP Sukamiskin. Kalapas Wahid Husein ditangkap, dan ketahuanlah fasilitas apa saja yang diberikan pihak LP terhadap sejumlah napi, dari Fahmi Darmansyah, Tubagus Wawan dan Fuad Amin.

Dari sini baru terungkap ke publik, fasilitas apa saja yang diterima Fahmi selama di LP. Selain bebas keluar masuk LP, juga boleh membangun ruang selnya laksana hotel berbintang. Selain dilengkapi AC, kulkas, TV, juga ada kloset jongkok dan springbed. Ungkapan lama “anggap saja di rumah sendiri” telah berhasil diwujudkan oleh Fahmi atas restu Kalapas Wahid Husein.

Gara-gara keroyalannya pada Kalapas Sukamiskin, Fahmi di sidang Tipikor Bandung juga kena 3,5 tahun penjara. Benar-benar apes suami Inneke Koesherawati ini. Vonis 2  tahun 8 bulan saja belum selesai dijalani, kok sudah ketambahan hukuman 3,5 tahun lagi. Berarti 6 tahun 2 bulan harus kehilangan kebebasannya? OMG…..

Fahmi melihat bahwa semenenjak hakim Artidjo Alkostar pensiun, para napi korupsi berbondong-pondong ajukan PK (Peninjauan Kembali) dan kasasi ke MA. Untung-untungan dia pun ikut mengajukan PK, dan sungguh beruntung vonis untuknya dikurangi dari 3,5 tahun menjadi 1,5 tahun saja. Pertimbangan MA adalah: “Bahwa Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Triton tersebut yang kemudian pemohon Peninjauan Kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut, bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon.”

Tentu saja pihak KPK dan penggiat anti korupsi  sebagaimana ICW sangat kecewa atas keputusan MA tersebut. Di mata MA, terminologi “dermawan” kok menjadi beda 100 persen dengan pengertian publik. Masak perilaku gratifikasi pada pejabat negara dianggap sebagai kedermawanan seorang napi Fahmi Darmawannsyah?

Tapi begitulah, puas atau tidak puas, keputusan MA harus dihormati. Sebab MA juga beralasan, lembaga PK dibentuk adalah untuk mengoreksi bila ada putusan salah sebelumnya. Namanya juga manusia, tak bisa luput kesalahan dan kealpaan. Itu artinya, apa MA menilai bahwa banyak putusan Artidjo Alkostar yang salah, sehingga dari 60 PK sudah 24 yang dikoreksi? (Cantrik Metaram).

Advertisement