Desa Ini Menerapkan Denda Bagi yang Merokok Di Rumah

Ilustrasi/ Ist

SIDOARJO–Peraturan yang diterapkan Sidoarjo terkait merokok ini patut ditiru. Pasalnya,   salah satu desanya, di Desa Sebani, Kecamatan Tarik,warga di perkampungan itu mulai menerapkan aturan dilarang merokok di dalam rumah.
Warga hanya boleh merokok di luar rumah. Serta puntung rokok harus dibuang yang sudah disediakan. Jika dilanggar, aparat desa akan segera memberi sanksi.

Larangan merokok bukan hanya sebatas simbolis. Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp. 50 ribu jika dilanggar.
Nah, menariknya warga pun mematuhi aturan yang diterapkan. Itu dibenarkan oleh Ketua RT 12 Desa Sebani, Sulaiman.

“Ya mau gak mau harus patuh aturan. Jadi kalau mau merokok harus cari warung kopi. Atau lokasinya di luar kampung sini,”katanya dilansir JPNN, Selasa (27/12)
Dengan aturan tersebut, kesadaran untuk mengurangi dan berhenti merokok perlahan mulai membentuk masyarakat.
Setidaknya, menjadi investasi untuk kesehatan di masa depan.

Advertisement