
JAKARTA – Forum Induk Pengobat Tradisional Indonesia (FIPTI) Kamis, (10/1/2019) mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. FIPTI berharap, agar pengobatan tradisional Indonesia dapat berkembang dan memberikan kontribusi dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.
Hadir dalam audiensi ini para Pimpinan Organisasi Profesi Pengobat Tradisional Indonesia dan Praktisi Pengobat Tradisional. Para praktisi pengobat menyampaikan kepada Anggota DPR dari Fraksi PKS, agar Pengobatan Tradisional Indonesia dapat berkontribusi sebagai bagian dari partisipasi menyehatkan bangsa dan diberikan pengakuan tersendiri.
“Kami berharap pengobatan tradisional dapat berkembang di Indonesia,” ujar Thabib Jim Paul Mamahit, Wakil Ketua FIPTI kepada Anggota DPR.
Dikatakannya, FIPTI terbentuk, setelah para Pimpinan Organisasi Profesi (OrPro) Pengobatan Tradisional Indonesia melakukan serangkain koordinasi, dan akhirnya dibentuk Forum Komunikasi Organisasi Profesi Pengobat Tradisional Indonesia, yang kemudian disebut FIPTI.
Pembentukan ForKom OrPro Pengobat Tradisional Indonesia, lanjut Thabib Jim, terjadi setelah Komunitas Sahabat Daun Mas mengadakan Dialog Interaktif bersama Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kemenkes RI., yang bertema: Harmonisasi PP 103 Tahun 2014 Dalam Pelayanan Kesehatan Tradisional Indonesia, pada Kamis, 27 Desember 2018 di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, Dialog Interaktif dilakukan dengan Kasubdit Yankestrad Integrasi Kemenkes RI., Dr. Gita Swisari, MKM., dilanjutkan dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kementerian Kesehatan RI., Dr. dr. Ina Rosalina. Sp.A (K), M. Kes., MH.Kes.
Setelah FIPTI melakukan dengar pendapat dengan Anggota DPR dalam masalah PP 103 Tahun 2014 yang sangat membelenggu para pengobat Tradisional di Indonesia dalam melakukan praktiknya, selanjutnya diadakakan Konferensi Pers (10/1/2019) bertempat di di Lobby gedung Nusantara 1 .
Dikatakan Thabib Jim, menurut FIPTI, Undang Undang yang bertentangan dengan PP 103 adalah; Pertama, UU Sisdiknas 2003 no 29 th 2003, Pasal 55 tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat dan Pasal 55 Tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi.
Kedua, Permen Tahun 2013 No 73 Pasal 3 tentang kesetaraan. Ketiga, SKKNI PerMenNaker No. 2 Tahun 2016 tentang Standarisasi, Kompetensi Kerja Nasional. Keempat, UU 36-2009 tentang Kesehatan dan Kelima, Keppres No.8 Tahun 2012 tentang kualifikasi Level.
Karena itu FIPTI yang mewadahi assosiasi pengobat tradisional menyampaikan:
4 Pilar Tuntutan FIPTI yang ditandatangani Ketua Umum FIPTI : B. Mahendra, Wakil Ketua : Jim Paul Mamahit dan Sekjen : Tengku Maulana Sanusi
1. Mengingat bahwa pengobatan tradisional berakar pada aspek Tradisi, turun temurun, aspek Soaial budaya, etnik dan agama, maka Pengobat Tradisional harus berdiri sendiri berdasarkan keilmuan tradisionalnya dan tanpa harus dibenturkan dan atau harus dicampur adukan dengan keilmuan pengobatan konvensional..
2. Karena dasar keilmuan Pengobat Tradisional adalah bermuara pada nilai nilai Empiris yang turun menurun maka perlu diberi kebebasan untuk menentukan jenis pendidikannya sendiri yakni melalui lembaga pendidikan Nonformal atau kursus kursus yg disesuaikan dengan program kementrian pendidikan ( leveling ) tanpa harus di paksakan untuk kuliah D3.
3. Dengan pengetahuan dan dasar keilmuan tradiaionalnya maka Pengobat Tradisional diberikan keleluasaan melakukan praktek pengobatannya baik invasif maupun non invasive sesuai dengan batas batas keilmuannya sebagai pengobat tradiaional.
4. Pengobat tradisional diberi ruang untuk memperkenalkan dirinya dan pengobatannya di publik dengan batasan batasan yang wajar berdasarkan SOP tiap – tiap ospro dan Pengobat Tradisional diberi peran dlm deteksi dini dan monitoring tanda penyakit dengan alat periksa yang telah digunakan masyarakat umum (termometer. timbangan. tensimeter digital, kita periksa gula darah mandiri) dan diberi ruang untuk memperkenalkan dirinya dan metoda pengobatannya dengan batasan- batasan yang wajar. Metode pemakaian alat kesehatan umum dapat diajarkan oleh tenaga kesehatan sebagai bagian pemberdayaan battra dlm deteksi dini dan monitoring mandiri penyakit.
Anggota FIPTI
– Ketua Umum Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI)
– ketua Umum Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I)
– Ketua Umum Perkumpulan Akupunkturis Tradisional Empiris Nusantara (PATEN)
– Ketua Umum Perkumpulan Thabib Indonesia (PERTABI)
– Ketua Umum Perkumpulan – Ikatan Homoeopathy Indonesia (P-IHI)
– Ketua Umum Asosiasi Ruqyah Syar’iyyah Indonesia (ARSYI)
– Ketua Umum Perkumpulan Perlintahan Indonesia (PERLINDO)
– Ketua Umum Manipulasi Terapi Syaraf dan Tulang Belakang (MATASTUBA)
– Ketua Umum Kinesio Indonesia
– Ketua Umum Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI)
– Ketua Umum Perkumpulan Terapis Fasdhu Indonesia (PTFI)




