
JAKARTA, KBKNEWS.id – Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) yang sempat menggemparkan warga Makassar, Sulawesi Selatan.
Para pelaku diketahui menjual korban hingga ke Jambi dengan harga mencapai Rp 80 juta.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan keempat tersangka masing-masing berinisial SY (30) warga Makassar, NH (29) asal Sukoharjo, MA (42) dan AS (36), keduanya warga Merangin, Jambi. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Pelaku utama, SY, menculik Bilqis saat korban bersama ayahnya di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (3/11). Setelah membawa korban ke rumah kos di Jalan Abubakar Lambogo, SY menawarkan korban melalui media sosial Facebook. Tawaran itu kemudian ditanggapi NH yang mengaku tertarik dan membayar Rp 3 juta untuk membawa korban ke Jakarta.
Setiba di Jambi, NH menjual kembali korban kepada MA dan AS seharga Rp 15 juta dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak. Namun, dari hasil pemeriksaan, keduanya kemudian memperjualbelikan Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
“AS dan MA mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” ungkap Kapolda Sulsel, dilansir detiksulsel.
Polisi kini menahan seluruh tersangka dan masih mendalami jaringan perdagangan anak lintas provinsi tersebut. Sementara itu, Bilqis telah dipulangkan ke Makassar dan disambut hangat oleh warga di rumahnya.




