JAKARTA, KBKNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada 21 perusahaan yang diduga berperan dalam terjadinya banjir di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pengawasan lapangan pascabanjir yang terjadi pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025.
Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, menyatakan bahwa 21 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Pelanggaran tersebut antara lain tidak memiliki izin lingkungan atau melakukan pembangunan yang merusak lingkungan sekitar.
“Total adalah 8 plus 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi,” ujar Vivien.
Dijelaskan bahwa delapan perusahaan tersebut memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan dokumen resmi milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2. KLH telah meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut izin lingkungan dari kedelapan perusahaan itu.
Sementara itu, 13 perusahaan lainnya merupakan bagian dari kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN I Regional 2.
KLH menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menanam kembali lahan, membongkar bangunan, serta melaporkan pelaksanaan sanksi tersebut. Dari jumlah itu, empat KSO sudah mulai melakukan penanaman ulang.
Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia, menambahkan bahwa sebagian KSO yang belum membongkar bangunannya telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu.
Namun ia menegaskan, bila perusahaan tidak patuh, pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Untuk yang 13 itu, kita lakukan pembongkaran. Jadi, itu perintahnya, mereka harus mengikuti, kalau tidak kita bongkar dan mereka harus menanami lagi,” tutur Ari.





