BEKASI – Satu dari dua spesialis pencurian rumah kosong yang nekat membobol rumah di Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) Blok AJ.4 No 34, RT 7/13, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Selasa (2/7/2019) sempat mengalami kritis setelah dihakimi warga.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengatakan tersangka DS (31) kondisinya sempat kritis akibat dihakimi warga namun sekarang sudah membaik.
“Sedangkan tersangka AD berhasil meloloskan diri dari amukan warga yang mengejarnya,” katanya di Cikarang, Rabu (3/7/2019).
Sunardi mengatakan, saat ini tersangka AD sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dicari keberadaannya oleh petugas di lapangan.
Petugas menelusuri tempat tinggal tersangka di Jalan Keselamatan II/Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan sementara, kawanan ini dicurigai sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jabodetabek.
Sunardi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di kediaman Mulyana (52). Saat itu, kedua tersangka yang datang menggunakan sepeda motor masuk secara tiba-tiba ke rumah korban.
“Kawanan ini masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar dan membongkar anak kunci pintu rumah dengan linggis,” katanya lagi.
Setelah berhasil masuk, kedua tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban di antaranya satu unit laptop, dua unit Note Book, satu unit Blackberry, satu unit DVD mini, dan satu unit hardisk.
Tetangga korban yang bernama Slamet Raharjo melihat kedua orang tak dikenal keluar rumah sambil membawa tas barang hasil curian. Melihat hal itu, tetangga korban langsung berteriak maling. Teriakan itu lantas didengar warga yang berdatang dan langsung mengejar kedua tersangka yang berusaha melarikan diri.
Sayangnya, korban berhasil dihadang warga dan terjatuh. Tersangka DS langsung dihakimi warga hingga kritis. Sedangkan tersangka AD berhasil meloloskan diri dari amukan warga. Petugas yang datang ke lokasi mengamankan DS ke RSUD Kota Bekasi.
Setelah mendapat perawatan, tersangka DS langsung dibawa ke Mapolsek Babelan berikut barang bukti hasil curiannya. Kini tersangka mendekam di balik jeruji dan bakal dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, demikian dihimpun Antara.





