Dijanjikan Gaji dan Bonus hingga Ratusan Juta, Oknum Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia

JAKARTA, KBKNEWS.id – Seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.

Yang bersangkutan mengaku menerima bonus awal sekitar Rp 420 juta serta gaji bulanan sekitar Rp 42 juta sebagai tentara Rusia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut Bripda Rio telah menjalani proses penegakan kode etik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan.
“Sementara benar,” kata Joko, Sabtu (17/1), dikutip kumparan com.

Menurut Joko, sebelum melakukan desersi, Bripda Rio telah lebih dulu dijatuhi sanksi etik atas kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Perkara tersebut diputus melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun.

Namun sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan yang jelas. Upaya pencarian dan pemanggilan telah dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh, termasuk pemanggilan resmi pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

Pada 7 Januari 2026, Bripda Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat internal Polda Aceh.

Dalam pesan tersebut, ia menyampaikan pengakuan disertai foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Ia juga menjelaskan proses pendaftaran hingga besaran gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.

Sebelum pesan tersebut diterima, Polda Aceh telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Rio pada tanggal yang sama. Seluruh rangkaian pencarian dan pemanggilan juga telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Aceh.

Bidpropam kemudian menggelar dua sidang KKEP secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026. Dari hasil sidang tersebut, Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan disiplin dan kode etik Polri, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran etik dan dua kali terkait desersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Putusan terakhir adalah PTDH,” kata Joko.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here