Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dukung Usulan Pajak JHT 0 Persen

JAKARTA, KBKNEWS.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mendukung usulan penerapan pajak 0 persen atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Selasa (14/7/2026), sebagai tindak lanjut pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai evaluasi skema pajak JHT.

Said menilai pengenaan pajak atas pokok tabungan JHT dengan tarif progresif tidak adil. Menurutnya, tabungan perbankan hanya dikenai pajak atas bunga, sehingga JHT seharusnya mendapat perlakuan serupa.

Ia menyebut Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya menyetujui usulan pajak 0 persen, meski keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah.

Selain penghapusan pajak, Said juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif serta kenaikan ambang batas manfaat JHT yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.

Saat ini, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.
Menurut Said, Kementerian Keuangan masih mengkaji seluruh usulan tersebut.

Ia optimistis pemerintah akan mempertimbangkan aspirasi pekerja untuk menciptakan sistem perpajakan JHT yang lebih adil.

Hingga berita ini diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here