Disnakertrans Yogyakarta Minta Perusahaan Laporkan Data Karyawan

ilustrasi/ist

YOGYAKARTA-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul,  Yogyakarta, meminta seluruh perusahaan di wilayah tersebut melaporkan jumlah pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widi Nugraha di Gunung Kidul,  mengatakan dari data yang masuk ke dinasnya ada 284 perusahaan yang melaporkan, padahal jumlahnya bisa lebih banyak bahkan mendekati seribu.

“Mereka bekerja di berbagai bidang mulai dari perusahaan besar hingga sekala kecil. Tapi yang melaporkan baru 284 perusahaan,” kata Dwi dilansir Elshinta, Senin (9/1)

Dwi mengatakan dengan tidak melaporkan jumlah karyawan dan perusahaanya, maka pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan. Mulai dari penerapan upah minimal pekerja, hak-hak lainnya seperti pemberian asuransi kerja, pesangon dan tunjangan hari raya dan lain-lain.

“Selama ini aduan yang ada hanya dari perusahaan yang sudah terdata kami,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Gunung Kidul Tri Mustofa mengatakan meski sudah melakukan sosialisasi, namun hanya beberapa yang mau melaporkan.

“Kami terus melakukan sosialisasi agar kewajiban wajib lapor ketenagakerjaan dapat berjalan, sehingga pengawasan terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja dapat terpenuhi,” katanya.

Advertisement