Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Ahok

Ahok

JAKARTA – Dalam menetapkan status tersangka tehadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

“Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M, alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” kata Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmato dalam konferensi pers di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016), seperti dilansir Solopos.

Pasal 156 a KUHP berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

(Baca Juga: Ahok Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama )

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri mengaku tidak akan menahan tersangka. Namun, Bareskrim hanya akan melakukan pencekalan agar Ahok tidak keluar dari wilayah hukum NKRI.

 

Advertisement