Ditetapkan sebagai Tersangka, Dirut Terra Drone Dijerat Pasal Kelalaian

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran ruko Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap MW dan 10 saksi lainnya.

“MW kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Roby di Jakarta, Kamis (11/12).

Polisi menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dugaan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran serta mengakibatkan korban jiwa. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Prima Heru, menyebut seluruh 22 korban meninggal telah berhasil diidentifikasi setelah proses rekonsiliasi.

Sebelumnya, polisi juga memeriksa pemilik perusahaan terkait penyelidikan penyebab kebakaran, sementara manajemen Terra Drone menyatakan keluarga korban akan menerima santunan.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here