Ditjen Imigrasi Berhasil Selamatkan 6.142 Orang WNI yang Diduga Akan Jadi Korban Perdagangan Manusia

HumanTrafficking
ilustrasi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sepanjang tahun 2019 berhasil menyelamatkan 6.142 orang WNI yang diduga akan menjadi korban perdagangan orang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan pihaknya menunda permohonan kepergian mereka karena diduga akan menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural di 125 kantor imigrasi.

“Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang,” katanya, dalam siara pers.

Dia menambahkan, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di seluruh Indonesia, 2.727 Timpora dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.

Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, kata Ronny, Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.

 

Advertisement