DMI Sebut Kapasitas Masjid Hanya 40 Persen Dari Daya Tampung Jamaah

Umat Muslim melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid Annawier, Pekojan, Jakarta Barat, Minggu (24/5/2020). Sejumlah masjid di beberapa daerah di DKI Jakarta tetap melaksanakan shalat Idul Fitri meski pemerintah mengimbau untuk melaksanakannya di rumah guna memutus penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengatakan kapasitas masjid selama pelaksanaan kebijakan new normal yaitu 40 persen dari daya tampung jamaah biasanya.

“Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter maka daya tampung masjid hanya 40 persen,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/6/2020).

Untuk memenuhi kebutuhan jamaah dan mempedomani tujuan syari’at (maqashidus-syari’ah) pelaksanaan Shalat Jumat juga bisa dilaksanakan di samping masjid, mushala dan tempat umum.

Kemudian, bagi daerah yang padat penduduk ibadah Shalat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah shalat lima waktu dan Shalat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah atau sapu tangan sendiri dan keperluan lainnya. Pengurus masjid diminta disiplin untuk membersihkan lantai rumah ibadah dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan cairan pembersih tangan.

Memanfaatkan pengeras suara rumah ibadah sebagai media yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait COVID-19.

Selanjutnya DMI juga meminta agar menyiagakan masjid sebagai pos reaksi cepat jika ada jamaah yang tertular COVID-19 dengan memperkuat moto DMI “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid”.

Terakhir jamaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing hingga dinyatakan sembuh.

Advertisement