Donald Trump Ditahan Usai Dakwaan Kasus Suap

Presiden AS Donald Trump

NEW YORK – Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi ditahan pada Selasa (4/4/2023) setelah ia menyerahkan diri dan persidangan dimulai.

Pekan lalu Trump resmi didakwa atas kasus kriminal, terkait kasus suap US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar) kepada Stromy Daniels, jelang pemilu 2016, untuk menutupi skandal perselingkuhannya.

Trump menjadi mantan presiden pertama AS yang didakwa melakukan kejahatan, dan dakwaan terjadi saat Trump hendak mencalonkan diri kembali sebagai kandidat presiden dari Partai Republik untuk tahun 2024.

Susan Necheles, pengacara Trump sebelumnya sudah mengatakan jika Trump akan menyerahkan diri.

“Mantan presiden itu diperkirakan akan menyerahkan diri awal pekan depan,” ujar Tacopina, pekan lalu, dilansir CNBC.

 

Advertisement