Dorong Tata Kelola Wakaf yang Transparan, Kemenag Terapkan WCP Index

Ilustrasi. (Foto: Ist)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menerapkan Waqf Core Principle Index (WCP Index) sebagai pedoman utama dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa WCP Index ini penting untuk menjaga stabilitas serta transparansi dalam pengelolaan wakaf.

“Melalui indeks ini, kita bisa memonitor dan mengevaluasi efektivitas pengelolaan wakaf dengan standar yang lebih terukur,” ujar Kamaruddin dalam World Zakat and Waqf Forum pada Indonesia Sharia Economic Festival ke-11 di Jakarta belum lama ini.

WCP Index, yang digagas oleh Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Islamic Development Bank (IsDB), bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan transparansi bagi para pengelola wakaf atau nazir.

Sejak 2023, indeks ini sudah diterapkan pada 35 nazir di tujuh provinsi. Pada 2024, delapan nazir yang menerima bantuan berhasil meningkatkan skor WCP mereka.

Selain itu, penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) melalui Permen No. 47 Tahun 2021 memungkinkan lebih dari 4.800 nazir mendapatkan sertifikasi hingga Oktober 2024.

CWLS: Inovasi Wakaf Uang untuk Investasi Sosial

Dalam upaya mengoptimalkan wakaf, pemerintah memperkenalkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) pada 2021.

Hingga 2024, CWLS berhasil menghimpun dana sebesar USD 76,7 juta untuk berbagai program sosial, termasuk pendirian Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, Banten.

Rumah sakit berbasis wakaf ini telah melayani lebih dari 151 ribu pasien kurang mampu dan meraih penghargaan dari Islamic Development Bank (IsDB) pada 2023.

“CWLS menunjukkan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah, tetapi juga dapat menjadi sumber investasi produktif yang memberi manfaat luas bagi masyarakat,” jelas Kamaruddin.

Tantangan dan Prospek Wakaf di Indonesia

Indonesia kini memiliki lebih dari 425 ribu nazir, dengan jumlah nazir wakaf uang yang meningkat menjadi 448 pada 2024. Kamaruddin menekankan bahwa tantangan ke depan adalah meningkatkan kapasitas nazir dan mengoptimalkan wakaf produktif.

“WCP adalah langkah maju yang harus diikuti seluruh pemangku kepentingan wakaf,” tutur Kamaruddin.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here