
Di tengah suara miring dan kekecewaan publik atas kinerja buruk DPR 2014 – 2019 terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggota DPR 2019 – 2024 diambil sumpahnya hari ini (1 Oktober).
Dari 248 RUU prioritas yang diagendakan dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 – 2019, hanya 75 atau sekitar sepertiganya yang disahkan menjadi Undang Undang.
Alih-alih menuntasskan RUU yang masuk Prolegnas, di “injury time”, tinggal belasan hari di ujung masa tugas (30/9), DPR ngebut mensahkan UU MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain revisi UU KPK yang menuai gelombang aksi mahasiswa di berbagai kota di tanah air karena sebagian pasal-pasalnya dinilai melemahkan KPK, ada sejumlah RUU lain seperti Rancangan UU KUHP, RUU Minerba dan RUU Pertanahan yang ditolak publik.
Masih beruntung, setelah mendengar pandangan pakar hukum dan tokoh-tokoh masyarakat, Presiden Jokowi memutuskan penundaan revisi UU KPK dan RUU lainnya.
Pengamat politik M. Qodari heran, kenapa DPR masih memasang target legislasi tinggi-tinggi, padahal tidak bakal tercapai, selain sedikit jumlahnya yang disahkan menjadi UU, mutunya juga dipertanyakan.
Dari 248 RUU prioritas yang diagendakan dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014 – 2019, hanya 75 atau sekitar sepertiganya yang disahkan menjadi Undang Undang.
Sedangkan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto menilai, mungkin karena tidak paham atau terjadi praktek transaksional, fungsi DPR terkait anggaran juga mandul.
Contohnya, DPR tidak pernah merekomendasikan cara untuk mengatasi defisit dana program kesehatan nasional (BPJS) yang sangat besar (sekitar Rp 80 triliun-red). “Ini jelas karena sistemnya tidak jalan, seharusnya DPR mencarikan solusinya, “ kata Yenny.
Sedangkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai kinerja pengawasan DPR belum maksimal, terbukti dari sejumlah catatan bahwa DPR mengabaikan objek pengawasan secara keseluruhan, menyangkut pengawasan pelaksanaan UU, kebijakan pemerintah dan pengawasan pengelolaan keuangan negara.
Wajar, Keraguan Publik
Logis saja rasanya, jika publik ragu atau tidak yakin, DPR baru bisa berbuat lebih baik mengemban amanat rakyat yang diwakilinya, mengingat lebih separuh anggotanya (52 persen atau 299 dari 575) adalah petahana dan parpol yang diwakili itu-itu juga.
Sebagian kader muda terpilih berkat politik dinasti atau membonceng nama beken orang tua atau kerabat, atau artis yang memanfatkan popularitasnya, sehingga semua mempertebal kesangsian publik, apakah mereka bisa lebih baik dari DPR periode sebelumnya.
Berbeda dengan di AS misalnya, ada juga politik dinasti, bahkan di tataran capres, cuma bedanya, di sana melalui tahapan pencalonan sangat ketat, bukan instan, politik dinasti atau “money politics”.
Saking semangatnya, angggota parlemen di Taiwan dan Korsel sering adu jotos, tetapi akibat emosional berargumentasi terkait isu bangsa dan negara, bukan seperti ricuh DPD rerkait pembahasan tatib yang terkait perebutan kekuasaan.
Alih-alih efektif menjalankan fungsinya di bidang legislasi, pengawasan dan penganggaran, mayoritas anggota DPR sering “tidak bunyi” dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya.
Politisi gaek dari Jawa Barat yang sudah lima periode jadi anggota DPR Ny. Popong Otje Djunjunan mengakui, ada anggota DPR yang selama lima tahun hanya sekali bersuara.
Ada juga satu dua anggota DPR yang vokal, jadi “media darling”, namun malah mengesankan DPR dalam posisi diametral, berhadapan dengan KPK yang diberikan mandat memerangi praktek korupsi, kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa.
Tokoh-tokoh yang itu-itu juga tampak “rajin” menyerang pemerintah secara partisan, miskin data dan argumentasi obyektif. Yang penting asal berbeda.
Pengesahan buru-buru dan pembahasan “diam-diam” UU MD3 yang mengesankan “bagi-bagi kekuasaan” (unsur pimpinan MPR ditambah jadi sepuluh) dan revisi UU KPK yang menuai pro-kontra dan akhirnya ditunda presiden, menjadi catatan buruk kinerja DPR 2014 – 2019.
Jajak pendapat yang digelar Kompas (25 – 27 Sept. lalu) mencatat 53,5 persen atau lebih separuh responden menyatakan tidak yakin DPR baru lebih mampu mendengar dan menyalurkan asprasi rakyat.
Sedangkan dalam jajak pendapat sebelumnya (18 – 19 Sept.), 66,2persen responden tidak puas dan tidak terwakili aspirasinya oleh DPR 2014 – 2019, khususnya di biang legislasi (63,7 persen).
Komposisi 575 kursi DPR 2019 – 2024 diisi PDI-P (128), Partai Golkar (85), Gerindra (78), Nasdem (59), PBB (58), Parai Demokrat (54), PKS (50) PAN (44) dan PPP (19).
Apa pun alasannya, anggota DPR baru telah disumpah. Segenap elemen bangsa hendaknya ikut mengawal, agar mereka tidak mengalami disorientasi, lupa melaksanakan fungsinya mengemban amanat rakyat.




