
ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebagai langkah yang tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.
Kompas.com (23/3) melaporkan, meski kewenangan tersebut berada di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Rudianto, keputusan tersebut tetap memunculkan berbagai pertanyaan publik.
“Inilah yang memunculkan beragam reaksi, karena tidak lazim dan tidak biasanya KPK dalam proses penanganan tindak pidana korupsi seseorang yang sudah ditahan , tidak ada sejarahnya mengalihkan status tahanan,” kata Rudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3).
Ia menyoroti potensi munculnya persoalan kesetaraan di depan hukum atau equality before the law.Pengalihan status tahanan terhadap tersangka korupsi, menurut dia, berpotensi menimbulkan kesan diskriminas
“Pasti menimbulkan diskriminasi hukum, disparitas. Karena kok ada tersangka yang sudah ditahan lalu kemudian dialihkan,” ungkap dia.
Selain itu, Rudianto juga mempertanyakan aspek transparansi dalam keputusan tersebut.
Ia menilai proses pengalihan penahanan dilakukan secara tertutup justru memperkuat kecurigaan publik.
“Waktu ditetapkan tersangka, dipublish ramai-ramai pakai rompi oren. Pada saat dialihkan penahanannya, dilakukan secara tertutup alias diam-diam, malah dibongkar oleh istri salah satu tahanan, ini yang harus dijawab ke publik,” tutur politikus Partai Nasdem ini.
Rudianto menambahkan, langkah KPK yang menahan lalu mengalihkan status tahanan dalam waktu singkat juga tidak lazim dalam praktik penegakan hukum.
Biasanya, kata dia, pengalihan status tahanan dilakukan pada tahap penuntutan atau persidangan oleh jaksa atau hakim, bukan oleh penyidik yang melakukan penahanan.
“Yang menarik di KPK ini adalah dia sendiri yang menahan, penyidik sendiri yang menahan, penyidik sendiri yang alihkan. Ini kan yang menjadi pertanyaan publik,” katanya.
Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain dan menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
Turunnya kredibiltas KPK
Pada bagian lain Rudianto menilai, jika tidak dijelaskan secara terbuka, langkah tersebut dapat berdampak pada turunnya kepercayaan publik terhadap KPK.
“Ini soal pertaruhan lembaga. Kenapa saya sebut pertaruhan lembaga? Karena kapan publik menilai , KPK diskriminatif, tebang pilih, hanya orang-orang tertentu, dikasih fasilitas tahanan rumah. Ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KPK. Jangan nila setitik rusak susu sebelanga,” ujarnya.
Ke depan, lanjutnya, tahanan lain juga akan meminta hal yang sama (tahanan rumah). Kenapa si A diberikan, si B tidak diberikan.
“Akhirnya memunculkan diskriminasi hukum. Seolah-olah ada keistimewaan bagi orang-orang tertentu. Nah ini yang kita dan publik sayangkan,” ujarnya.
Â
Mengejutkan, apalagi dilakukan diam-diam
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan alasan KPK mengubah status Yaqut tidak jelas, sangat mengejutkan dan mengecewakan karena dilakukan diam-diam.
Boyamin pun mendesak Dewan Pengawas KPK menyelidiki KPK atas perubahan status tersebut.
“Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat,” ujar Boyamin kepada media, Minggu (22/3).
Menurutnya, keputusan KPK ini bahkan memecahkan Rekor MURI sejak didirikan pada 2003 lalu. Sebab, selama ini belum pernah mengalihkan status penahanan, apalagi dilakukan secara diam-diam.
“Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem, “ tuturnya.
Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan.
Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan,” katanya. Ia juga membandingkan sikap KPK terhadap Yaqut dan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.
Tebang-pilih memang masalah yang acap muncul dalam penegakan hukum di negeri ini (kompas.com/ns).




