DSP Bencana Diembat Juga

Lima tersagka Dana Siap Pakai Bencana BNPB. Koruptor sudah tak punya hati nurani, apa pun disikat jika ada kesempatan (foto: Kompas.com)

JAKARTA – (KBKNEWS) – 23/10 – PARA Koruptor di negeri ini sudah demikian bebalnya dan tak punya hati nurani, dana untuk program apa pun, asal ada kesempatan termasuk untuk urusan kemanusiaan disikat juga.

Dana Siap Pakai (DSP) penanganan  bencana baru-baru ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan sejumlah pihak di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

DSP BNPB adalah dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB.

Pencairannya, demikian dilaporkan oleh kompas.com (23/10), bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi empat syarat dan ketentuan.

Empat syarat tersebut, meliputi penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden, adanya penetapan Status Keadaan Tertentu, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Bagaimana korupsi bisa terjadi?

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein

mengatakan, BNPB lebih dulu menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).

Penentuan vendor itu membuat BNPB bisa langsung bergerak cepat melakukan penanganan ketika ada penetapan bencana darurat, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, ditunjuk langsung jadi penyedia pengadaan BNPB yang menggunakan DSP kebencanaan.

“Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Bagaimana membuat DSP bencana lebih transparan dan akuntabel?

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Ibrahim mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat membuat penggunaan DSP lebih transparan dan akuntabel.

Cara-cara ini kata Ibrahim, diperlukan mengingat berdasarkan hasil penelaahan ICW, DSP merupakan dana yang paling lentur dalam APBN, tetapi juga menjadi yang

paling gelap.

Mengutip laporan kinerja BNPB, realisasi DSP mencapai sekitar Rp12,79 triliun sepanjang 2023–2025 dengan serapan hampir 99 persen.

Akan tetapi, laporan tersebut tidak mencantumkan rincian per daerah, per jenis belanja, atau per penyedia.

“Laporan 2024 bahkan memuat empat angka realisasi DSP yang berbeda. Serapan 99 persen itu hanya mengukur uang yang sudah ditransfer, bukan uang yang sudah sampai ke korban bencana,” kata Ibrahim kepada Kompas.com, Kamis (22/10).

Adapun caranya, pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu meminta bukti pencatatan kontrak di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai syarat pertanggungjawaban DSP. Jika tidak tercatat, maka tak bisa ipertanggungjawabkan.

Kedua, meminta BNPB membuka realisasi DSP per kegiatan, per lokasi, dan per penyedia.

“Aplikasi SISTALA-DSP yang sudah ada seharusnya menjadi dasbor publik, bukan sekadar halaman login yang datanya tidak bisa diakses oleh publik,” ucap Ibrahim.

Ia juga menyarankan agar pemerintah menggunakan syarat keterbukaan tersebut sebelum menyetujui rencana tambahan DSP yang diajukan sekitar Rp 5,68 triliun pada tahun 2026.

Cara lainnya, DPR RI perlu meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas DSP 2024–2026. “Dan yang terakhir, warga terdampak bencana, diberi akses untuk mencocokkan bantuan yang mereka terima dengan kontrak yang dibuka,” jelas Ibrahim.

Mekanisme RKK dan pemilihan vendor Terkait mekanisme RKK dan pemilihan vendor, Ibrahim mengemukakan, masalahnya bukan pada ide menyiapkan penyedia sebelum bencana.

Rekomendasi ICW

Oleh karenanya terkait hal ini, ICW setidaknya merekomendasikan empat hal yang perlu diatur.

Pertama, melakukan seleksi secara terbuka sebelum bencana terjadi, lengkap dengan harga satuan yang dikunci dalam kontrak payung.

Dengan begitu, BNPB tinggal memesan saat darurat bencana terjadi. Pesanan kemudian dibagi berdasarkan kriteria yang terukur, bukan kedekatan.

Kedua, adanya pemisahan peran.Staf khusus dan tenaga ahli pimpinan dilarang terlibat dalam penyusunan RKK maupun penunjukan penyedia.

“PPK (pejabat pembuat komitmen) wajib membuat pernyataan atau deklarasi bebas konflik kepentingan. Pemilik manfaat setiap penyedia dicocokkan dengan pejabat dan keluarganya sebelum kontrak diteken,” papar Ibrahim.

Ketiga, mekanisme dibuat tercatat dan tidak gelap. Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024 sejatinya sudah mewajibkan kontrak darurat dicatat di SPSE.Sayangnya, tidak ada tenggat.

Ketika ICW memeriksa, menu pencatatan darurat BNPB untuk 2025–2026 kosong. Oleh karenanya, ia meminta pengaturan tenggat yang jelas.

“Harus ada tenggat yang tegas misalnya beberapa hari setelah kontrak, dan data itu otomatis terbuka di portal publiknya BNPB seperti SISTALA,” sebut Ibrahim.

Sementara keempat, melakukan pengawasan bersamaan. “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau BPKP mengawasi selama masa darurat berlangsung, tidak menunggu audit setahun kemudian dan apabila memungkinkan melibatkan masyarakat sipil,” tegasnya.

Audit penuh

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak KPK untuk meng-audit total BNPB.

Audit penuh dilakukan dengan berkoordinasi bersama BPK untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga meminta KPK mendalami kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sektor lain di lingkungan BNPB.

Menurut Abdullah, penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini harus diikuti langkah pencegahan agar penyimpangan serupa tidak terulang.

“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” kata Abdullah.

Dia pun mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan.

Melalui langkah tersebut, pengawasan penggunaan anggaran diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,” kata Abdullah.

Hukuman maksimal

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka juga mendesak hukuman maksimal terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Ia menilai korupsi DSP merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan di tengah penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Rieke juga menegaskan, tindakan korupsi di lingkungan BNPB merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari sisi kemanusiaan.

Sedangkan dari sisi hukum, kasus korupsi BNPB menelanjangi celah fatal tata kelola anggaran darurat yang membutuhkan evaluasi dan pengawasan ketat.

“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Penegak hukum wajib menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyisir serta melacak seluruh aliran dana mencurigakan untuk menjaring aktor intelektual, pengendali utama, maupun korporasi yang diuntungkan secara ilegal,” tegas Rieke.

Senada dengan Abdullah, ia mendorong audit kelembagaan menyeluruh terhadap BNPB untuk memastikan kasus tersebut tidak melumpuhkan atau mengurangi efektivitas penanganan karhutla.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga mendorong adanya reformasi regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan.

“Regulasi pengadaan barang dan jasa khusus kebencanaan wajib menggunakan sistem real-time tracking yang dapat diakses publik untuk menutup celah manipulasi dana siap pakai,” ujar Rieke.

Jangan lokalisasi perkara

Tak hanya itu, ICW mendesak lembaga antirasuah tidak melokalisir perkara ini hanya pada pelaksana teknis. Pelaksana teknis tidak bertindak tanpa perintah atasan.

“Karena itu mantan Kepala BNPB dan deputi terkait perlu diperiksa,” tegasnya.

Kedua, memperketat proses verifikasi dalam persetujuan DSP. Setiap pengajuannya perlu diuji, sesuai kebutuhan lapangan atau sebaliknya, layak atau tidak, dan besarannya wajar atau tidak.

“ICW juga mendorong audit menyeluruh atas penggunaan DSP. DSP harus bisa dilacak publik dalam laporan kinerjanya sehingga tidak ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran, apalagi untuk korban bencana jangan sampai mereka menderita dua kali,” tandas Ibrahim.

KPK tangkap 5 tersangka

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah adik sekaligus Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan;

Kasubdit pengelolaan bantuan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit (GPS); dan Tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto Richard Erlangga. Dua orang lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Menanggapi hal itu, BNPB menyatakan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Lembaga juga tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului proses hukum terkait pihak-pihak yang disebut masuk dalam perkara kasus korupsi tersebut.

“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P Panjaitan.

Dari sisi kelembagaan, BNPB berkomitmen untuk menghormati proses hukum dan mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Kami meyakini bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” tandasnya.

Praktek korupsi di negeri ini seolah tak pernah mati, sehingga sudah waktunya, mulai dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Utama dan Inspekorat di kementerian lembaga, di propinsi dan kabupaten/kota dimintai pertangggugan jawabnya, begitu pula dengan Satuan Pengawas Intern (SPI), Unit Kepatuhan Internal (UKI).

Begitu pula dengan lembaga pengawas eksternal seperti BPK, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komisi Kejaksaan dan lembaga Pengawas Pelayanan Publik yakni Ombudsman, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komnas HAM, PPATK, dan lembaga negara independen yakni KPK.

Di negeri ini sebenarnya sudah cukup tersedia lembaga pengawas, baik internal mau pun eksternal, masalahnya ke mana mereka selama ini? (kompas.com/ns)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here