JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan dua bank sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sleman dan BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 658 Tahun 2024 untuk BPRS Sleman dan KMA Nomor 321 Tahun 2024 untuk BPRS Harta Insan Karimah Mitra Cahaya Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf uang harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang ketat.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan wakaf uang. Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk benar-benar harus melewati proses yang tidak mudah, dan mampu menjaga amanah dengan baik,” ujar Waryono dalam acara Pelaporan Wakaf Uang Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Waryono juga menjelaskan bahwa LKSPWU adalah upaya negara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf.
Program literasi dan sosialisasi tentang pentingnya wakaf uang akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Waryono berharap penetapan ini dapat mendorong tumbuhnya LKSPWU lainnya yang berkomitmen menyejahterakan masyarakat, didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten.
Kemenag, lanjutnya, juga berkomitmen untuk mengawasi dan menjamin manfaat LKSPWU melalui regulasi dan kebijakan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf uang agar dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi penyemangat bagi pengelola wakaf uang lainnya, dan menginspirasi lebih banyak orang untuk berwakaf,” ucap Waryono.
Saat ini, terdapat 51 LKSPWU yang telah ditetapkan oleh Kemenag dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LKSPWU ini bertugas mengelola wakaf uang dan melaporkannya ke dashboard aplikasi milik Kemenag.