KUPANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa dugaan pembuatan dan pengiriman konten ke situs porno luar negeri oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap tiga anak di bawah umur merupakan bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan bahwa tindakan ini adalah kejahatan serius, terutama karena melibatkan eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” katanya dilansir dari Antara, Senin (10/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kapolres non-aktif terhadap tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.
Kapolres Ngada nonaktif diduga tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tetapi juga merekam seluruh perbuatannya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno yang berbasis di Australia.
Menurut KPAI, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak hanya berkaitan dengan jual beli manusia, tetapi juga mencakup eksploitasi anak untuk keuntungan ekonomi, seperti yang dilakukan oleh pelaku dengan menyebarkan video ke situs porno.
Karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah video di situs tertentu di luar negeri atau terlibat dalam jaringan yang secara khusus membuat dan menyebarkan konten pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Di sisi lain, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif.
“Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini,” ujar dia.
Komnas Perempuan juga menegaskan perlunya sanksi tegas bagi pelaku serta langkah-langkah sistematis di kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.





