JAKARTA – Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia, dilansir dari Antara.
Dari hasil penyelidikan, FWLS diduga telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur—berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun—serta seorang wanita dewasa berusia 20 tahun.
Ia juga diduga mengunggah rekaman perbuatannya ke situs pornografi anak. Polri masih menyelidiki motif di balik tindakannya tersebut.
Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, pemeriksaan awal menunjukkan bahwa FWLS positif menggunakan zat terlarang. Namun, kepolisian masih mendalami lebih lanjut keterlibatannya dalam kasus narkotika ini.
Dalam konferensi pers, FWLS diperlihatkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, FWLS ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, karena dugaan keterlibatan dalam kasus asusila dan narkoba.
Ia kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Saat ini, ia dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Proses Penyelidikan
Brigjen Agus Wijayanto menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani sejak Februari 2025, dan berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan FWLS dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT pada 22 Januari 2025. Informasi yang diterima menyebutkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh FWLS.
Tim penyidik kemudian melakukan investigasi di hotel di Kupang, yang diduga menjadi lokasi kejadian. Mereka mengumpulkan keterangan dari pihak hotel, memeriksa rekaman CCTV, dokumen registrasi, serta menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita termasuk satu baju dress anak bermotif pink dengan gambar hati, hasil visum, serta delapan rekaman video kekerasan seksual yang tersimpan dalam compact disc (CD),” jelas Kombes Pol. Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT.
Seiring dengan investigasi Ditreskrimum, Divpropam Polri juga melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa FWLS positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.
Divpropam Polri berencana menggelar sidang kode etik terhadap FWLS pada Senin (17/3/2025).
“Sidang kode etik akan dilaksanakan pada hari Senin,” ungkap Agus.