Eks Kepala Gudang Cimory Didakwa Jual Produk Kedaluwarsa, Tanggal Expired Dipalsukan

JAKARTA, KBKNEWS.id – Skandal peredaran produk pangan kedaluwarsa menyeret mantan Kepala Gudang PT Cimory berinisial Adi Purwoko ke meja hijau.

Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa mengungkap dugaan praktik penjualan ulang produk expired yang seharusnya dimusnahkan.

Saat masih menjabat kepala gudang PT Cimory di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Sidoarjo, Adi bertugas mengelola barang produksi baru sekaligus menampung produk retur dari berbagai toko.

Produk yang sudah kedaluwarsa semestinya dikirim ke pihak pengelola limbah di Pasuruan untuk dimusnahkan.

Namun menurut Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid, prosedur tersebut justru diselewengkan. Produk kedaluwarsa diduga dijual Adi kepada dua orang, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Barang yang seharusnya dimusnahkan justru dijual kepada pihak lain untuk diedarkan kembali,” ujar Fathol Rosyid saat membacakan dakwaan di PN Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, minuman Cimory dijual sekitar Rp700 per kemasan, sementara Cimory Stick dilepas sekitar Rp300 per batang.

Barang-barang itu kemudian kembali dipasarkan setelah melalui proses pemalsuan tanggal kedaluwarsa.

Jaksa menjelaskan, Agatha dan Ria diduga menghapus label expired menggunakan cairan tiner sebelum mencetak ulang tanggal baru memakai printer inkjet. Setelah “dipoles”, produk tersebut dijual kembali dengan harga normal ke pasaran.

Kasus ini terbongkar setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi pemalsuan label kedaluwarsa.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan lokasi penyimpanan lain di kawasan Pagesangan Asri Surabaya.

Polisi kemudian menetapkan Adi Purwoko bersama dua penadah sebagai terdakwa dalam perkara ini. Jaksa menjerat mereka dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen, perdagangan, dan pangan karena dianggap membahayakan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo, mengatakan pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang berjalan tanpa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan akan mengikuti proses pembuktian di persidangan berikutnya,” kata Ramadhan Fajar Prasetyo, dilansir detikcom.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here