Empat Investor Asing Masuk Daftar Tersangka Korporasi Kasus Karhutla

JAKARTA, KBKNEWS.id – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menyebutkan, empat korporasi bermodal asing yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri.

Secara keseluruhan, Polri telah memproses 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Kasus-kasus tersebut mencakup area terbakar seluas 29.168,78 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Ia menjelaskan, para korporasi tersebut diduga terlibat dalam pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing korporasi masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Polri belum merinci lebih lanjut peran setiap perusahaan dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers itu.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here