Empat Narapidana Sudah Dieksekusi Mati, Sisanya Tunggu Kabar

Ilustrasi

CILACAP – Pelaksaan eksekusi mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, telah dilakukan terhadap empat narapidana, pada Jumat sekitar pukul 00.46 WIB, setelah sempat ditunda karena hujan deras yang mengguyur lokasi.

Empat dari 14 narapidana yang telah dieksekusi tersebut adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, eksekusi sisa 10 narapidana akan dilanjutkan, “Sedangkan sisanya tunggu kabar selanjutnya, nanti akan dikabarkan,” katanya.

“Sampai hari ini kami belum tahu apakah sisanya mengajukan grasi. Sisanya memang kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil,” kata Noor Rachmad.

Noor mengungkapkan salah satu pertimbangan bagi sisanya yaitu, perbuatan termasuk secara masiv dalam mengedarkan narkoba.

“Perlu diketahui Seck Osmani ada pemasok kepada pengedar lainnya, Michael juga begitu, Doktor (Humprey) juga licik dengan cara kamuflase warung makannya, itulah alasan saya. Dari peninjauan hukum mereka dua kali PK dan semuanya di tolak,” katanya.

“Sedangkan Freddy Budiman semua orang tahu bagaimana dalam peredaran narkoba , semua orang tahu bagaimana peredaran narkoba selama ini yang bersangkutan diputuskan hukuman mati,” katanya.

Selain itu, menurutnya Freddy tidak pernah mengajukan grasi, “Keputusan kasasinya juga hukuman mati, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada Presiden, karena haknya sudah gugur karena lewat waktu. Dan selama di Lapas yang bersangkutan masih mengendalikan peredaran narkoba,” lanjutnya, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, usai eksekusi, jenazah Freddy dibawa ke Surabaya, Humprey dikremasi di Banyumas, sedangkan dua lainnya dikembalikan ke Nigeria.

Advertisement